Berita Banda Aceh
Balon Ketua PSSI Aceh Ramai-ramai Banding
Empat dari lima bakal calon (balon) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh Periode 2022-2026 mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan
BANDA ACEH - Empat dari lima bakal calon (balon) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh Periode 2022-2026 mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) di Kantor PSSI Aceh, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Senin (5/9/2022).
Keempat balon itu adalah Iskandar Usman Al-Farlaky, Zulfadhli, Wahyu Wahab Usman, dan Fakhrurazi H Cut.
Sedangkan balon yang lolos administrasi hanya satu orang yaitu Nazir Adam, Ketua Asprov PSSI Aceh sekarang alias calon petahana.
Seperti diketahui, Iskandar, Wahyu, dan Fakhrurazi H Cut merupakan anggota DPRA.
Sedangkan Zulfadli merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Aceh saat ini.
Upaya banding yang dilakukan secara ramai-ramai pada hari terakhir itu untuk mencari keadilan karena pertimbangan Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Aceh yang menyatakan mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon tidak mempunyai dasar hukum.
Seperti Iskandar Usman. Dia dinyatakan gugur dari pendaftaran karena tidak melengkapi surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tak pernah terlibat hukum.
Padahal, menurut Iskandar, sebelum batas waktu pendaftaran ditutup, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, sudah disampaikan oleh staf adminnya melalui email ke pihak PSSI Aceh dan juga melalui pesan WhatsApp (WA) dalam bentuk pdf.
Baca juga: Terganjal Pencalonan Ketua PSSI Aceh, Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli Juga Banding ke KBP
Baca juga: Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Balon Ketua PSSI Aceh karena Lampiran SK Klub, Zulfadhli Ajukan Banding
"Sedangkan hard surat (fisik) terlambat kami serahkan ke Komite Pemilihan karena dalam proses pengiriman dari Aceh Timur ke Banda Aceh.
Untuk maksud di atas, berikut kami lampirkan surat fisik dari Pengadilan Negeri Idi bersamaan dengan surat banding yang kami ajukan kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) Kongres Asprov PSSI Aceh," tulisnya dalam surat banding.
Sementara Zulfadhli, Anggota Exco PSSI Aceh saat ini yang juga Presiden Klub Persip Pasee, Aceh Utara, mengatakan, surat bandingnya diserahkan oleh stafnya, Wahyudi, kepada anggota KBP Kongres Asprov PSSI Aceh di Kantor Asprov PSSI Aceh, pagi kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saya menyatakan keberatan dan menolak semua keputusan yang dikeluarkan oleh KPAsprov PSSI Aceh karena tak sesuai dengan statuta PSSI Tahun 2019 serta meminta kepada KBP untuk mengesahkan saya sebagai clon Ketua Asprov PSSI Aceh,” tulis Zulfadhli pada poin ketiga surat bandingnya yang ikut dikirimkan ke Serambi, sore kemarin.
Dalam surat permohonan banding tertanggal 4 September 2022 itu, Zulfadhli menyatakan, dirinya keberatan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh KP.
Sebab, menurut Zulfadhli, alasan KP yang menyatakan dirinya tak memenuhi syarat sebagai balon Ketua Asprov PSSI Aceh karena SK Kepengurusan Persip Pase tidak mendapatkan pengesahan dari Asprov PSSI Aceh adalah upaya penjegalan oleh pengurus Asprov PSSI periode sekarang agar calon lain tidak bisa maju dalam pemilihan ketua Asprov PSSI Aceh periode mendatang.
Padahal, menurut Zulfadhli, mengacu kepada bunyi ketentuan ayat 2 di persyaratan wajib, para balon ketua PSSI Asprov Aceh adalah memiliki pengalaman 5 tahun ( baik berturut turut atau tidak) dalam mengelola sepak bola di organisasi PSSI Pusat, Asprov PSSI Aceh, Askab/Askot Se-Aceh dan Anggota Klub Asprov PSSI Aceh yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan.
“Jadi, dalam poin tersebut jelas tidak ada kalimat SK Kepengurusan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Asprov PSSI Aceh menjadi syarat bagi seseorang untuk maju sebagai balon ketua Asprov PSSI Aceh.
Dengan kata lain, SK yang mendapatkan pengesahan dari Asprov PSSI Aceh adalah persyaratan yang tak termuat dalam persyaratan wajib balon ketua umum Asprov PSSI Aceh,” urai dia.
Dengan tindakan tersebut, Zulfadhli menilai pengurus saat ini menganggap Asprov PSSI Aceh itu seperti milik pribadi mereka.
Buktinya, tambah Zulfadhli, semua kegiatan yang dilakukan tidak lagi sesuai dengan regulasi organisasi.
“Eksekutif Komite (Exco) tidak pernah lagi menjadi bagian dari pengambil kebijakan di Asprov PSSI Aceh.
Baca juga: Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli Juga Banding ke KBP Usai Terganjal Pencalonan Ketua PSSI Aceh
Semua keputusan hanya di tangan ketua semata," beber Zulfadhli.
"Bukti terakhir adalah Kongres Tahunan 2022 yang sudah dilakukan juga tanpa sepengetahuan Exco.
Hal ini jelas melanggar Statuta PSSI Bab IV Pasal 33 ayat 2 tentang Mekanisme Kongres Biasa serta Bab V Pasal 40 ayat 1 serta Pasal 41 ayat 1-5 tentang Kewenangan Eksekutif Komite,” pungkas Zulfadhli.
Sedangkan Wahyu Wahab dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak berpengalaman selama lima tahun (baik berturut-turut atau tidak) dalam mengelola sepak bola di organisasi PSSI pusat, Asprov PSSI Aceh, Askab/Askot se-Aceh, dan anggota klub Asprov PSSI Aceh yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan.
Padahal, seperti diketahui banyak pihak, Wahyu Wahab pernah mengelola Produta FC, klub anggota PSSI pusat yang berkedudukan di Sumatera Utara.
Tapi, oleh KP Asprov PSSI Aceh menyatakan Wahyu Wahab dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai balon ketua karena klub yang dikelolanya bukan berada di bawah Asprov PSSI Aceh.
Kemudian, Fakhrurazi H Cut mengajukan banding karena ia keberatan dengan alasan KP yang menolak SK kepengurusannya di PSSI Aceh dan ditolaknya SK sebagai Ketua Dewan Pembina klub Dewantara United yang berada di bawah binaan PSSI Aceh.
"Pihak Komite Pemilihan sangat mencederai status saya dalam kepengurusan organisasi induk sepak bola Indonesia selama ini.
Dalam hal ini, Komite Pemilihan juga tidak mencantumkan berdasarkan aturan atau statuta mana yang Komite Pemilihan pakai untuk menjegal kami sebagai calon Ketua Asprov PSSI Aceh," tutup Fakhrurrazi.
Terhadap banding tersebut, KBP memiliki waktu tiga hari yaitu 6-8 September 2022 untuk menyidangkannya.
Sehari kemudian atau pada 9 September 2022, baru disampaikan keputusan terhadap banding yang diajukan oleh keempat balon tersebut.
Sementara Kongres Biasa PSSI Aceh akan digelar pada 10 Oktober mendatang. (mas/jal)
Baca juga: Wahyu Wahab Dinyatakan KP Tidak Penuhi Syarat Balon Ketua PSSI Aceh Karena Tak Kelola Klub di Aceh
Baca juga: Tahap Kongres PSSI Aceh Resmi Dimulai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/komite-pemilihan-kongres-pssi-aceh-2022.jpg)