Berita Aceh Barat
DPRK Aceh Barat Sidak Tambang Batu Bara Milik PT PBM dan PT BTI di Kaway VI, Tegas Minta Hal Ini
Sementara alasan lain, bahwa sejak adanya perusahaan tersebut di daerah itu belum ada kontribusi hak-hak daerah yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan tambang batu bara milik PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) dan PT PT Bumi Tambang Indah PT (BTI) untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sementara waktu sebelum melengkapi izin yang berkaitan dengan pertambangan.
Sementara alasan lain, bahwa sejak adanya perusahaan tersebut di daerah itu belum ada kontribusi hak-hak daerah yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Untuk sementara waktu, aktivitas perusahaan kita minta dihentikan sebelum melengkapi izin,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE didamping H Kamaruddin yang juga Wakil Ketua DPRK beserta anggota DPRK lainnya yakni, Said Rizky Saifan, T Muhammad Arfan, dan Ahmad Yani kepada Serambinews.com, Senin (Selasa (6/9/2022), di lokasi tambang.
Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kawasan Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI itu dinilai asal-asalan.
Pasalnya di lokasi tambang, para pekerja tidak dilengkapi alat pengamanan, dan terlibat seperti masyarakat biasa.
Selain itu, di lokasi tambang tidak ada penampungan limbah batu bara, sehingga limbah batu bara mengalirkan ke perkampungan warga.
Baca juga: Aktivitas Tambang Batu Bara Tak Kunjung Dimulai, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin AJB di Aceh Barat
Pihaknya meminta pihak perusahaan menghentikan aktivitas sementara waktu karena izin amdal telah berakhir.
Sehingga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun, dan baru boleh melakukan aktivitas setelah melengkapi izin dulu.
“Kita tegaskan jangan coba-coba melakukan aktivitas jika belum melengkapi izin, sebab akan kita bawa ke ranah hukum nantinya,” tegas Ramli SE.
Ia merasa berang dengan pihak perusahaan tersebut lantaran sudah sekian lama melakukan aktivitas belum ada hak-hak daerah yang dipenuhi.
Sehingga untuk mencegah kerugian daerah yang lebih besar maka menurutnya perlu segera bersikap.
Ia mencontohkan, seharusnya lokasi penumpukan batu bara di Pelabuhan Ujung Karang Meulaboh harus mereka membayar sewanya yang disetor ke kas daerah.
Baca juga: DPRK Nagan Pertanyakan Reklamasi Tambang Batu Bara
Selain itu, uang jaminan penggunaan jalan kabupaten dan sewanya juga belum ada kejelasan, hingga badan jalan kini rusak.
Para pimpinan DPRK Aceh Barat meninjau langsung lokasi tambang batu bara yang sedang berlangsung saat ini di Kaway XVI.