Berita Kutaraja
Ketua DPRK Banda Aceh Minta Kadis Kominfotik Blokir Konten Judi Online
Jika fenomena judi online ini terus dibiarkan, kata Farid, dikhawatirkan akan merusak generasi yang notabenenya menjadi estafet kepemimpinan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) segera menindaklanjuti keluhan warga kota terhadap maraknya judi online yang sudah merambah ke ruang publik dengan memblokir konten judi online.
Pemerintah diminta melakukan langkah strategis dan terukur dalam menyikapi fenomena itu.
Hal itu disampaikan Farid dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kadis Kominfotik, Fadhil dan Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, serta jajaran dinas terkait di ruang Ketua DPRK, Selasa (6/9/2022).
"Fenomena ini bukan hanya tanggung jawab dan menjadi ranah di dinas tertentu saja, kita mengajak dinas lintas sektoral, pelaku usaha, dan masyarakat untuk sama-sama memberantas judi online ini," tegas Farid.
Jika fenomena judi online ini terus dibiarkan, kata Farid, dikhawatirkan akan merusak generasi yang notabenenya menjadi estafet kepemimpinan di Kota Banda Aceh.
Karena menyita waktu produktif dengan duduk berlama-lama di warkop, bahkan saat azan berkumandang mereka masih tetap lalai dengan gadget di tangannya.
Baca juga: Permainan Judi Online Marak di Warkop, Begini Reaksi Ketua DPRK Banda Aceh, Farid: Saya Khawatir
Farid menerangkan, dari sisi regulasi, konsekuensi dari aktivitas judi online ini sudah jelas, yakni Fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keharaman Judi Online dan Fatwa MPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang PUBG.
"Kalau regulasi tentu sudah sangat jelas bagaimana konsekuensi hukum judi online, bahkan jika mengacu kepada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, bagi yang memfasilitasinya pun bisa dijerat dengan hukuman," jelas Farid.
Sementara Kadis Kominfotik Banda Aceh, Fadhil mengatakan, pihaknya sudah menyurati Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak provider untuk menutup situs judi online dan konten negatif lainnya.
Sikap ini, kata Fadhil, merupakan respons cepat pihaknya selaku instansi terkait dalam menyahuti arahan Ketua DPRK Banda Aceh.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP & WH Banda Aceh untuk melakukan diseminasi akses internet di ruang publik.
Seperti di warkop dan kafe yang bekerja sama dengan provider untuk memperkecil areal jaringan internet sehingga pengguna layanan internet tidak bisa mengakses situs atau konten-konten negatif.
Baca juga: Komisioner KPI Aceh Apresiasi Polda yang Surati Kominfo untuk Blokir Game Judi Online
Fadhil juga mengajak masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi aktif jika melihat adanya individu atau grup-grup yang bermain judi online atau yang mengakses konten-konten negatif lainnya dengan melapor via situs https://trustpositif.kominfo.go.id/.
Kasatpol PP & WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengakui, aktivitas judi online semakin marak belakangan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Farid-bahas-judi-online-dengan-dinas-terkait.jpg)