Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Bebas, Berikut Rekam Jejak Kasusnya
Narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini telah bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
SERAMBINEWS.COM - Ratu Atut Chosiyah yang merupakan eks Gubernur Banten dikabarkan bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022) hari ini.
Narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini telah bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Selanjutnya, Ratu Atut Chosiyah menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang untuk melakukan pelaporan dalam rangka pembinaan dari pembebasan bersyarat (PB).
Lantas bagaimana rekam jejak Ratu Atut Chosiyah hingga akhirnya harus mendekam di penjara?
Berikut rangkuman Tribunnews.com terkait rekam jejak kasus Ratu Atut Chosiyah.
Korupsi Pengadaan Alkes
Mengutip Kompas.com, pada tahun 2017, Ratu Atut terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, hingga akhirnya harus di penjara.
Ratu Atut diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratu Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Apa yang dilakukan Ratu Atut dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Ia dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.
Akibat perbuatannya, negara merugi sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut terbukti telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Ia juga diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
Didakwa Bersama Adik
Atut didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dikendalikan oleh Wawan.
Wawan diduga mengatur proses pemilihan perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
Jaksa menilai, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pengkondisian Pilkada Lebak
Atut dan Wawan juga terlibat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013.
Mengutip Kompas.com, dalam kasus Pilkada Lebak, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Wawan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Kasus ini juga turut menyeret pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Ketiganya, Akil, Atut dan Wawantercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.
KPK menduga bahwa Atut memberikan perintah penyuapan kepada Wawan, yang pada saat itu merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin.
Atut diduga memiliki kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam Pilkada Lebak.
Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK lantas mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus ini.
KPK juga menemukan alat bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar di rumah orangtua seorang pengacara bernamaSusiNurAndayani.
Uang ini kabarnya hendak diberikan kepada Akil melalui Susi.
Selain itu ada pula bukti rekaman Atut-Akil Atut yang dinilai berkepentingan agar Amir-Kasmin memenangkan pilkada di Lebak.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Abba Gabrillin/Icha Rastika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Kasus Ratu Atut: Korupsi Pengadaan Alkes hingga Suap Pengkondisian Pilkada Lebak