Nasib Pilu Dua Gadis Remaja di Bangka Belitung, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri
Selain ayah tiri berinisial MN (47), ternyata mereka juga menjadi korban rudapaksa kakek tirinya.
Selama itu RTR dengan teganya melancarkan aksi kejahatan seksualnya kepada Mawar dengan diiming-imingi pemberian hadiah handphone.
"Sama-sama dari 2016 pada saat Mawar ini tinggal sama kakek tirinya atau neneknya ini, dia tinggal 6 bulan saat itu menceritakan kalau dia di raba-raba.
Jadi dulu sempat ribut, tapi gak tau kalau ternyata jauh ini dan baru tau sekarang. Kakek ini dia ngasih handphone, pada saat main handphone ini lah dia melakukan aksinya," ungkapnya.
Kini MN dan RTR pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dengan hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Baca juga: Ternyata Hanya 93 Orang Penuhi Syarat Terima Beasiswa, Total Penerima Capai 803, Sudah Diaudit 467
Baca juga: Rusia akan Beli Jutaan Roket dan Peluru Artileri dari Korea Utara untuk Perang di Ukraina
Baca juga: Empat Kampung Alami Gagal Panen Akibat Kerusakan Tanggul di Pesisir Aceh Tamiang
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak Hanya Ayah Tiri, Terungkap Kakek Tiri Mawar Juga Ikut Rudapaksa