Berita Banda Aceh

Nelayan Sulit Peroleh Solar, Harus Antre Hingga 8 Hari

Meski harga Solar sudah dinaikkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022), tapi suplai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu masih sulit didapatkan nelayan

Editor: bakri
SERAMBINEWS/HERIANTO
Pengelola boat nelayan Lampulo antre solar subsidi di SPBN Lampulo, harus menggunakan becak dan jirigen, karena sudah banyak boat yang mengantre solar subsidi, Senin (5/9/2022). 

“Ternyata apa yang saya perkirakan meleset.

Selain tetap tidak lancar, kuota yang diberikan juga tidak bertambah.

Sehingga untuk mendapatkan Solar, kami harus antre hingga delapan hari,” tandasnya.

Serambi yang coba mengonfirmasi hal itu kepada Sales Area Manager PT Pertamina Aceh, Sonny Indro Prabowo, tak mendapatkan jawaban.

Sonny mengaku sudah tidak lagi bertugas di Aceh.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya, 18 Jeriken BBM dan Dua Mobil Diamankan

Ia sudah dipindahkan ke Jakarta.

Kepala UPTD PPS Kutaradja Lampulo Kota Banda Aceh, Fani, menambahkan, jika dibolehkan mengusul kuota Solar subsidi untuk boat nelayan di Lampulo, pihaknya akan mengusulkan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh, Aliman, untuk diteruskan kepada Pj Gubernur Aceh.

Sementara pengelola boat, Anwar Saputera, mengatakan, usulan tambahan secara lisan sudah pernah mereka sampaikan ke petugas Pertamina yang datang ke SPBN Lampulo, setiap bulan.

Tapi, katanya, hingga harga Solar subsidi dinaikan, tambahan kuota belum juga ada.

“Semestinya Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mengusulkan tambahan kuota Solar untuk boat-boat nelayan di Lampulo kepada SK BPH Migas di Jakarta, melalui Pj Gubernur Aceh,” tandasnya. (her)

Baca juga: Tarif Resmi BBM Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Solar, Dexlite dan Pertamina Dex di Daerah Kamu

Baca juga: Harga Pertalite dan Solar 1 September 2022 Masih Normal, Ini Kata Pertamina Soal Kenaikan Harga BBM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved