Berita Banda Aceh

Panpel Persiraja dan Perusak Stadion Terancam Masuk Penjara, Denda Paling Banyak Rp 1 Miliar

Peristiwa pembakaran dan perusakan fasilitas stadion dipicu oleh padamnya lampu stadion jelang laga Liga 2 antara Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HENDRI
Penonton membakar sejumlah fasilitas di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Senin (5/9/2022) malam. Tindakan itu mereka lakukan karena kesal setelah laga Persiraja versus PSMS Medan batal digelar akibat lampu utama di stadion itu padam. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memerintahkan anak buahnya untuk mengusut peristiwa pembakaran dan perusakan fasilitas Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Senin (5/9/2022) malam.

Perintah itu disampaikan jenderal bintang dua saat meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Selasa (6/9/2022).

Peristiwa pembakaran dan perusakan fasilitas stadion dipicu oleh padamnya lampu stadion jelang laga Liga 2 antara Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan

Kondisi itu membuat laga Persiraja vs PSMS yang sudah dinantikan ribuan penonton yang sudah membeli tiket batal digelar hingga memicu amarah massa.

Akibat tak kunjung menyala lampu stadion, oknum penonton terpancing amarah hingga merusak dan membakar fasilitas Stadion H Dimurthala. 

Penonton membakar papan reklame sponsor di tribun E Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Senin (5/9/2022) malam.
Penonton membakar papan reklame sponsor di tribun E Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Senin (5/9/2022) malam. (SERAMBI/INDRA WIJAYA)

Untuk mengusut peristiwa perusakan dan pembakaran fasilitas stadion, Polda Aceh membidik Panitia Pertandingan (Panpel) Persiraja dan perusak atau pembakar fasilitas stadion dengan dua pasal.

Panpel Persiraja dibidik dengan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, BAB XXI KETENTUAN PIDANA Pasal 103 ayat 1 "Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca juga: Mati Lampu Jelang Laga Persiraja Vs PSMS Medan, Gubsu Keluar Stadion, Penonton Nyalakan Senter HP

Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP (KItab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pasal 201 KUHP "Barangsiapa karena salahnya, sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan jadi binasa atau rusak, dihukum :

1e. penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– kalau perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang ;

Polda Aceh masih menyelidiki

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran tersebut.

Selain itu, kata Winardy, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan tersebut secara marathon atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga.

Bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kapolda Aceh Tinjau Stadion H Dimurthala, Perintahkan Anak Buahnya Usut Peristiwa di Lampineung

"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion.

Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," ujar Winardy, dalam keterangan singkatnya, Selasa, 6 September 2022.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan, Selasa, 6 September 2022.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan, Selasa, 6 September 2022. (Dok Humas Polda Aceh)

Winardy juga mengimbau, ke depan para suporter atau masyarakat agar tertib dan menjaga aset serta fasilitas stadion demi kemajuan klub bola Persiraja yang kita banggakan ini.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan, Selasa, 6 September 2022.

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Naik, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Selasa (6/9/2022)

Ahmad Haydar sangat menyayangkan timbulnya aksi anarkis tersebut dan meminta anak buahnya segera mengungkap peristiwa ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan.

Kepada setiap panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan atau even lainnya agar berkoordinasi dengan seluruh stakholder dan instansi terkait agar setiap kegiatan terlaksana dengan baik.(*)

Baca juga: Massa Bakar Pamplet Sponsor di Tribun E & C Stadion Lampineung, Laga Persiraja VS PSMS Medan Ditunda

Video Fasilitas Stadion Dirusak dan Dibakar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved