Persiraja 2022

Polda Aceh: Oknum Penonton Bakar Stadion Jelang Persiraja Vs PSMS Kena Pasal 201, Ini Ancamannya

Polda Aceh memberikan isyarat berupa ancaman pidana kepada oknum penonton yang bakar sejumlah aset stadion jelang Laga Persiraja Vs PSMS Medan

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Polda Aceh memberikan isyarat berupa ancaman pidana kepada oknum penonton yang membakar sejumlah aset stadion jelang Laga Persiraja Vs PSMS Medan pada Senin (5/9/2022) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Polda Aceh memberikan isyarat berupa ancaman pidana kepada oknum penonton yang bakar sejumlah aset stadion jelang Laga Persiraja Vs PSMS Medan, Senin (5/9/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal ini menyebutkan, barangsiapa karena salahnya, sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan jadi binasa atau rusak, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu.

Atau kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– kalau perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Baca juga: Kapolda Aceh Turun Langsung ke Stadion, Polisi Periksa Panpel Laga Persiraja Vs PSMS Medan

Hingga saat ini pihak Polda Aceh masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengrusakan yang disertai pembakaran tersebut.

"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion," ujar Winardy dalam keterangan singkatnya, Selasa (6/9/2022).

 

 

Selain itu, kata Winardy, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan tersebut secara marathon.

Panitia pelaksana (Panpel) diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga.

Bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Panpel laga Persiraja Vs PSMS Medan terancam Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan BAB XXI Ketentuan Pidana.

Dalam pasal ini disebutkan, penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Baca juga: Kapolda Aceh Turun Langsung ke Stadion, Polisi Periksa Panpel Laga Persiraja Vs PSMS Medan

Kapolda Aceh Turun Langsung ke Stadion Home Base Persiraja

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar turun langsung ke Stadion H Dimurthala dan polisi bergerak cepat memeriksa panitia pelaksana (Panpel) laga Persiraja Vs PSMS Medan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved