Persiraja 2022
Kapolda Aceh Turun Langsung ke Stadion, Polisi Periksa Panpel Laga Persiraja Vs PSMS Medan
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar turun langsung ke Stadion H Dimurthala dan polisi bergerak cepat memeriksa Panpel laga Persiraja Vs PSMS Medan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar turun langsung ke Stadion H Dimurthala dan polisi bergerak cepat memeriksa panitia pelaksana (Panpel) laga Persiraja Vs PSMS Medan.
Kapolda Aceh meninjau kondisi terkini stadion yang menjadi home base Persiraja Banda Aceh'> Persiraja Banda Aceh itu pada Selasa (6/9/2022) pasca mati lampu dan dibakar suporter semalam.
Diketahui jelang laga Persiraja Vs PSMS Medan yang digelar di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh pada Senin (5/9/2022) malam, diwarnai mati lampu.
Kejadian ini berbuntut pada kerusuhan di stadion hingga suporter merusak dan membakar sejumlah aset yang ada di dalamnya.
Baca juga: Mati Lampu Jelang Laga Persiraja Vs PSMS Medan, Gubsu Keluar Stadion, Penonton Nyalakan Senter HP
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar sangat menyayangkan timbulnya aksi anarkis tersebut.
Jenderal bintang dua itu meminta anak buahnya segera mengungkap peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan.
"Kepada setiap panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan atau event lainnya agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholder dan instansi terkait agar setiap kegiatan terlaksana dengan baik," tambahnya.

Polda Aceh Periksa Panpel Persiraja
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengrusakan yang disertai pembakaran tersebut.
Selain itu, kata Winardy, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan tersebut secara marathon.
Panpel diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga.
Baca juga: Lima Fakta Suporter Persiraja Bakar Stadion H Dimurthala hingga Kecewa Tiket Mahal
Bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.