Berita Regional
Anggur Merah Berujung Duka, Gadis ABG Jadi Budak Sex 3 Pria Usai Cicipi Miras, Digilir Selama 4 Hari
Usai mencicipi ‘anggur merah’ itu, sang gadis belia itu pun harus rela jadi ‘budak seks’ para remaja bejat tersebut.
Korban yang kemudian pulang ke rumah akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama empat hari kepada keluarganya.
Bak tersambar petir, keluarga korban sangat terkejut mendengar pengakuan korban.
Tak menunggu waktu lama, korban bersama keluarganya lalu melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Polres Prabumulih.
Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Masyur mengatakan, ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Pertama Kali Terjadi di Toilet Tempat Wisata
"Para pelaku akan dijerat dengan pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Sementara itu, ketiga pelaku membantah jika mereka memaksa melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Menurut para pelaku yang masih berusia remaja tersebut, korban sendiri yang mau untuk berhubungan intim.
"Kami ajak ke rumah lalu kami beri ‘anggur merah’ dan terjadi itu, secara bergantian," ungkap para pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul “Setelah Dicekoki Anggur Merah, ABG di Prabumulih Jadi Pelampiasan Hasrat 3 Remaja Selama 4 Hari”
BERITA LAIN TENTANG PEMERKOSAAN ANAK