Berita Regional
Anggur Merah Berujung Duka, Gadis ABG Jadi Budak Sex 3 Pria Usai Cicipi Miras, Digilir Selama 4 Hari
Usai mencicipi ‘anggur merah’ itu, sang gadis belia itu pun harus rela jadi ‘budak seks’ para remaja bejat tersebut.
Usai mencicipi ‘anggur merah’ itu, sang gadis belia itu pun harus rela jadi ‘budak seks’ para remaja bejat tersebut.
SERAMBINEWS.COM – Nasib pilu menimpa seorang gadis yang masih di bawah umur.
Ironisnya, kejadian tragis sang gadis itu bermula suguhan ‘anggur merah’ dari tiga teman prianya yang masih remaja.
Usai mencicipi ‘anggur merah’ itu, sang gadis belia itu pun harus rela jadi ‘budak seks’ para remaja bejat tersebut.
Demikian nasib yang dialami seorang ABG yang berusia di bawah umur di Prabumulih.
Ia diduga diperlakuan tidak senonoh oleh tiga remaja, masing-masing berinisial RF (16), MR (17), dan Ananda Aziz poriza (18).
Gadis belia ini terpaksa melayani hasrat ketiga remaja tersebut selama empat hari, setelah dicekoki minuman keras jenis anggur merah.
Baca juga: Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest
Ketiga remaja tersebut kini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk mempertangunggjawabkan perbuatan bejat mereka setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman, SH dan Kanit PPA, Ipda Masyur membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku itu.
"Keluarga korban melapor dan selanjutnya petugas kita mengamankan tiga pelaku,” terang Kasat Reskrim.
“Saat ini, ketiga pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi asusila bermula saat MR mengajak korban melakukan hubungan intim.
Diduga sebelumnya korban sudah disuguhi minuman keras oleh MR.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Ironisnya, setelah MR melampiaskan nafsu setannya, giliran tersangka RF dan Ananda yang memaksa korban melakukan hubungan intim.
Memilukannya, korban selama empat hari secara bergantian diduga dipaksa untuk melayani hasrat birahi para pelaku.
Korban yang kemudian pulang ke rumah akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama empat hari kepada keluarganya.
Bak tersambar petir, keluarga korban sangat terkejut mendengar pengakuan korban.
Tak menunggu waktu lama, korban bersama keluarganya lalu melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Polres Prabumulih.
Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Masyur mengatakan, ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Pertama Kali Terjadi di Toilet Tempat Wisata
"Para pelaku akan dijerat dengan pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Sementara itu, ketiga pelaku membantah jika mereka memaksa melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Menurut para pelaku yang masih berusia remaja tersebut, korban sendiri yang mau untuk berhubungan intim.
"Kami ajak ke rumah lalu kami beri ‘anggur merah’ dan terjadi itu, secara bergantian," ungkap para pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul “Setelah Dicekoki Anggur Merah, ABG di Prabumulih Jadi Pelampiasan Hasrat 3 Remaja Selama 4 Hari”
BERITA LAIN TENTANG PEMERKOSAAN ANAK