Berita Aceh Besar

Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest

Ironisnya, empat perkara di antaranya bahkan dilakukan oleh pelaku yang masih ada hubungan darah atau incest.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pemerkosaan anak 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kasus pemerkosaan anak masih marak terjadi di Aceh pada tahun ini.

Hal ini terlihat dari fakta perkara yang masuk ke Mahkamah Syariyah (MS).

Tercatat, sepanjang tahun 2022, ada sembilan kasus pemerkosaan terhadap anak masuk ke Mahkamah Syariyah (MS) Jantho. 

Ironisnya, empat perkara di antaranya bahkan dilakukan oleh pelaku yang masih ada hubungan darah atau incest.

Juru Bicara MS Jantho, Fadhlia mengatakan ada sembilan perkara kasus yang hampir semuanya merupakan kasus pemerkosaan terhadap anak. 

Mulai dari anak tetangga, anak tiri, pacar, dan beberapa kasus lainnya.

Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil

Sementara empat perkara kasus pemerkosaan tersebut, dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan darah dengan korban.

"Empat perkara itu yang ada hubungan mahram/darah, sedangkan sembilan perkara itu hampir seluruhnya perkara pemerkosaan terhadap anak," urai Fadhlia.

"Ada yang terhadap anak tetangga, anak tiri, pacar, dan sebagainya," terang Fadhlia kepada Serambinews.com, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, kebanyakan dari kejadian tersebut, modus pelaku melakukan iming-iming berupa benda atau uang, bujuk rayu, ancaman, niat dan kesempatan.

Dari total kasus yang terjadi lanjut dia, pelaku kebanyakan dari keluarga dan lingkungan terdekat korban. 

"Seperti yang ada hubungan karena perkawinan, orang yang ada hubungan darah, tetangga, pacar, bahkan teman," ujarnya.

Baca juga: Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan

Kata Fadhlia, faktor kasus rudapaksa itu terjadi lantaran minimnya pengetahuan agama dan ingin mencoba hal baru. 

Selain itu, pelaku juga kerap berhalusinasi dalam berfantasi dengan lawan jenis. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved