Internasional

Pengadilan Tertinggi Prancis Hukum Paman Presiden Suriah, Bawa Lari Uang Rp 1,3 Triliun

Pengadilan administrasi tertinggi Prancis pada Rabu (7/9/2022) menghukum Rifaat Assad, paman Presiden Suriah, Bashar Al-Assad.

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Rifaat Assad, Paman Presiden Suriah 

Penyelidik Prancis membuka penyelidikan atas kepemilikan propertinya pada tahun 2014 setelah keluhan dari pengawas Transparency International dan Sherpa.

Mereka menyita dua townhouse Paris, lusinan apartemen di lingkungan yang apik di ibu kota Prancis, dan ruang kantor.

Sejak itu, sekitar 80 mantan karyawannya yang tinggal di sebuah perkebunan di luar Paris sebagian besar tidak memiliki air dan listrik karena tidak ada yang membayar tagihan.

Sementara usia Rifaat Assad dan kesehatan yang buruk berarti dia tidak mungkin menjalani hukuman penjara di Prancis.

Putusan Rabu (7/9/2022) menegaskan penyitaan properti untuk selamanya.

Baca juga: Ranjau Tewaskan Empat Bersaudara di Suriah, Keluarganya Pindah ke Rumah Kosong

Itu bisa membuat Suriah sebagai salah satu negara pertama yang berpotensi mendapat manfaat dari skema untuk mengembalikan dana yang dipulihkan di bawah undang-undang perolehan yang tidak sah.

Rifaat Assad juga menghadapi kasus pengadilan di Spanyol atas kecurigaan yang jauh lebih besar dari keuntungan tidak sah yang mencakup 500 properti.

Selain itu, juga ada penuntutan di Swiss atas kejahatan perang sejak 1980-an.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved