Bincang Politik

Wacana Revisi Qanun Jinayat, Hukum Rajam Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

"Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh. Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati" ujarnya dalam Bincang Politik

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV
Ketua LBH Anak Aceh, Rudy Bastian (tengah) dan Ketua DPP ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla (kiri) menjadi narasumber dalam  program Bincang Politik mengangkat tema “Aceh Darurat Kekerasan Seksual, Hukuman Apa Yang Setimpal Untuk Predator” yang dipandu langsung oleh Jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal (kanan), Selasa (6/9/2022) 

Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan karena Aceh sudah darurat.

Kendati demikian, ia meminta bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh legistlatif nantinya tidak boleh berdasarkan pada nafsu.

Baca juga: Pasal di Qanun Jinayat Perlu Direvisi, Dinilai Tak Ada Keadilan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Sebab, Islam melihat pada aspek kemaslahatan dan kemudharatannya.

“Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh.

Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati. Malah kebiri dan suntik mati itu justru menyakitkan,” tuturnya. (ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved