Bincang Politik
Wacana Revisi Qanun Jinayat, Hukum Rajam Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
"Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh. Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati" ujarnya dalam Bincang Politik
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV
Ketua LBH Anak Aceh, Rudy Bastian (tengah) dan Ketua DPP ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla (kiri) menjadi narasumber dalam program Bincang Politik mengangkat tema “Aceh Darurat Kekerasan Seksual, Hukuman Apa Yang Setimpal Untuk Predator” yang dipandu langsung oleh Jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal (kanan), Selasa (6/9/2022)
Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan karena Aceh sudah darurat.
Kendati demikian, ia meminta bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh legistlatif nantinya tidak boleh berdasarkan pada nafsu.
Baca juga: Pasal di Qanun Jinayat Perlu Direvisi, Dinilai Tak Ada Keadilan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
Sebab, Islam melihat pada aspek kemaslahatan dan kemudharatannya.
“Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh.
Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati. Malah kebiri dan suntik mati itu justru menyakitkan,” tuturnya. (ar)