Berita Banda Aceh
Pasal di Qanun Jinayat Perlu Direvisi, Dinilai Tak Ada Keadilan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
Hukuman yang diterima pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama ini, tidak sebanding dengan penderitaan dan rasa trauma yang akan dialami korban.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Hukuman yang diterima pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama ini, tidak sebanding dengan penderitaan dan rasa trauma yang akan dialami korban.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasal di Qanun Jinayat yang mengulik hal-hal yang berkaitan dengan sanksi dan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh selama ini, masih jauh dari harapan, sehingga harus direvisi dan disempurnakan.
Pasalnya, dalam Qanun Jinayat, sanksi dan hukuman yang diterima oleh pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama ini, tidak sebanding dengan penderitaan dan rasa trauma berkepanjangan yang akan dialami oleh si anak.
"Bayangkan saja dalam Qanun Jinayat, sanksi dan hukuman yang diterima tersangka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak hanya dijatuhi hukuman cambuk, lalu dia bisa bebas.”
“Pernah dipikirkan tidak, bagaimana trauma yang dialami oleh si anak yang menjadi korban. Mana rasa keadilan bagi anak sebagai korban kekerasan seksual, tidak ada sama sekali.”
“Kondisi ini sangat miris dan sangat menyayat hati," ungkap Tim Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), Ammar Haris.
Baca juga: Aduh! Isi Gas Elpiji 12 Kg Diduga Berkurang 1 Kg Per Tabung, Pangkalan Mengaku Tak Bisa Buat Apa-apa
Baca juga: Catat! Isi Syarat Pengurusan Beasiswa Miskin di Aceh Utara, Pendaftaran Dibuka Hingga 22 Maret 2022
Hal itu ditegaskan Ammar saat menjadi narasumber dalam talkshow bersama Serambi FM bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, dan FATAR, Minggu (6/3/2022).
Menurutnya, Pemerintah Aceh, eksekutif dan legislatif serta para pengambil kebijakan lainnya di Aceh, harus melihat hal tersebut menjadi persoalan serius.
Sehingga pasal di Qanun Jinayat yang berkaitan dengan hukuman yang diterima oleh pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, pungkasnya.
Pada talkshow yang dipandu host Maghfira dengan tema 'Mengenal Lebih Dekat "Duek Pakat Aneuk Aceh" itu juga menghadirkan Fasilitator FATAR, Ade Prianggi serta Pengurus FATAR, Harisqi Aulia.
Berkaitan dengan Duek Pakat Anak Aceh, menurut Ade memiliki tujuan agar teman-teman di seluruh kabupaten/kota di Aceh bisa berdiskusi dan saling berbagi informasi.
Baca juga: Tiga Mantan Aparatur Desa di Aceh Tengah Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa
Baca juga: Rekan Tim Kaget Ronaldo Pilih Pulang Kampung Jelang Laga Lawan Man City, Akun Ini Beberkan Faktanya
"Di Duek Pakat Aneuk Aceh itu akan merumuskan segala hal yang berkaitan dengan suara-suara anak serta membahas tentang isu terkini tentang perlindungan anak.”
“Bahkan untuk saat ini kita sedang menghadapi permasalahan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak Aceh.”
“Jadi, dari suara-suara anak ini nantinya kita rangkum dan kita usulkan pada pemerintah, sehingga ada kebijakan-kebijakan yang membela hak-hak anak," terang Ade.