Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya seg

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung KPK setelah menempuh perjalanan udara dari Jayapura, Kamis (8/9/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Eltinus dijadikan tersangka bersama Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

"Dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Eltinus selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 hingga 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara dua tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan.

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Firli.

Sebelum dilakukan penahanan, sehari sebelumnya, Rabu (7/9/2022), KPK lebih dulu menangkap Eltinus di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Eltinus ditangkap lantaran bersikap tak kooperatif selama proses penyidikan.

"Tersangka EO (Eltinus Omaleng) bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan dan hari ini yang bersangkutan telah di bawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK," kata Firli.

Baca juga: KPK Minta PTN Diaudit Terbatas Untuk Cegah Korupsi, Penting Perkuat Regulasi

Konstruksi Perkara 

Sekira tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya, berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

"EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ (Nemang Kawi Jaya) kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32," tutur Firli.

Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved