Berita Aceh Jaya
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Enam Warga Ditangkap Polres Aceh Jaya
Keenam orang yang diamankan tersebut yaitu, berinisial C (39), Z (25), F (34), R (34) yang keempat orang tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Keenam orang yang diamankan tersebut yaitu, berinisial C (39), Z (25), F (34), R (34) yang keempat orang tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya. Sedangkan dua pelaku lainnya, M (28) warga Aceh Besar, dan T (30) warga kabupaten Aceh Barat.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Resor Aceh Jaya mengamankan enam orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keenam orang yang diamankan tersebut yaitu, berinisial C (39), Z (25), F (34), R (34) yang keempat orang tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.
Sedangkan dua pelaku lainnya, M (28) warga Aceh Besar, dan T (30) warga kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono menyebutkan, penangkapan keenam tersangka tersebut di dua daerah yang berbeda, baik dalam kabupaten Aceh Jaya maupun di Aceh Barat.
"Penangkapan keenam tersangka itu dalam Operasi Antik Seulawah II dimulai sejak tanggal 18 Agustus sampai 6 September selama 20 hari," ungkapnya.
Ia menyebutkan, jika keenam pelaku itu sendiri juga memiliki peran berbeda-beda.
Dimana pelaku Z (24) berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, C (39) Sebagai penjual narkotika jenis sabu, F (34) sebagai pemilik narkotika jenis sabu, M (28) sebagai perantara narkotika jenis sabu, R (33) sebagai pembeli narkotika jenis ganja dan T (30) sebagai penjual narkotika jenis ganja.
Baca juga: Terungkap Alasan Pemakai Sabu di Pidie Jaya, Mulai untuk Gaya hingga Begadang Kerja Malam di Warkop
"Seluruh tersangka dikenakan pasal 144 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling lama Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)," ungkapnya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, menambahkan bahwa dalam penangkapan tersangka kasus narkoba juga ikut diamankan beberapa barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 38,1 gram, narkotika jenis ganja 255,86 gram, handphone sebanyak 6 unit, uang tunai sebesar Rp 400.000 , sepeda motor 2 unit," tandasnya.
Kepada masyarakat, dirinya berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika.
Serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.
"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba," tutup Yudi.(*)
Baca juga: Menyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Garot