Nasib Pilu Ratih Jadi TKW di Arab Saudi, Menangis Minta Dipulangkan, Disiksa Majikan dan Tak Digaji

Selain siksaan, warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini tak mendapatkan gaji.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar video
Ratih terlihat menangis bercerita meminta dipulangkan karena sudah tidak kuat menahan siksaan dari anak majikannya di Arab Saudi. 

Siksaan yang dialami Ratih sudah berlangsung sejak bulan Mei 2022.

Dampak dari siksaan oleh kedua anak majikannya, jari kuku ratih terlepas serta beberapa luka lebam di tubuhnya.

Bahkan, satu bulan gaji Ratih belum dibayarkan oleh pihak majikan.

Tidak hanya itu, Ratih juga jarang diberikan makan.

"Kronologinya dia disika oleh anak majikannya sampai jari kaki kukunya copot, ada bekas luka lebam, kedua gajih satu bulan belum dibayarkan dan jarang dikasih makan," terangnya.

Sari keterangan yang diperolehnya dari Ratih, Hafish mengungkapkan jika siksaan yang diterima Ratih dari kedua anak majikannya dilakukan tanpa sebab.

"Tidak ada kesalahan, anak majikannya memukul usia 8 tahun dan 12 tahun," ucapnya.

Majikan Ratih tidak membiarkannya kembali ke Indonesia dan mencegahnya untuk pulang.

"Majikan tidak mengizinkan dan mencegah ratih pulang," terangnya.

Pihak BMI akan mengupayakan kepulangan Ratih, pihaknya juga sering koordinasi dengan pihak sponsor agar Ratih dipulangkan.

"Penyiksaan pada Ratih dilakukan sejak bulan Mei sampai September," paparnya.

Baca juga: Nasib Pilu TKW asal Aceh Utara, Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia dan Dipaksa Layani Pria

Lanjut Hafish, bahkan telepon genggam Ratih hendak dirampas oleh majikannya.

"Hp nya mau dirampas oleh majikannya, Ratih bisa komunikasi tapi jarang pegang hp karena wifi tidak difasilitasi, kadang saja berkabar ke keluarga, dia sulit untuk berkomunikasi karena diputus wifinya," terang Hafish.

Dikatakannya, Ratih mulai bekerja ke Arab Saudi sejak September 2021.

Pemberangkatan Ratih ke Arab Saudi bukan melalui PT resmi, melainkan secara perorangan atau dianggapnya ilegal karena menggunakan visa ziarah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved