Berita Banda Aceh
PWI, AJI, dan Pemred Serambi Sesalkan Perusakan Hp Wartawan Peliput Demo
Sebuah peristiwa tidak mengenakkan dialami wartawan Harian Serambi Indonesia, Indra Wijaya, ketika meliput demo penolakan kenaikan harga BBM
BANDA ACEH - Sebuah peristiwa tidak mengenakkan dialami wartawan Harian Serambi Indonesia, Indra Wijaya, ketika meliput demo penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gedung DPRA, Rabu (7/9/2022).
Handphone (Hp) milik Indra yang sedang menyiarkan langsung aksi itu, terjatuh ke aspal dan rusak, setelah dipukul oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian berpakaian preman.
"Saat itu saya sedang mengambil gambar petugas keamanan mengamankan salah seorang peserta aksi.
Pas saya lagi melaporkan kejadian itu secara live, Hp saya dipukul oleh seorang oknum intel hingga terjatuh ke aspal dan pecah," jelas Indra Wijaya.
Saat itu, menurut Indra, dirinya memegang Hp dengan tangan kiri sembari melaporkan secara langsung aksi di depan Gedung DPRA tersebut.
Padahal, sambung Indra, ketika meliput aksi itu dirinya memakai tanda pengenal lengkap wartawan seperti Id Card Serambi dan mengenakan baju bertuliskan Serambi On TV.
"Dari awal saya pakai atribut wartawan lengkap.
Tapi, saya tidak tahu apa salah saya, ketika live dia (diduga oknum intel polisi) langsung pukul Hp saya," pungkasnya.
Aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ini, mendapat respons keras dari organisasi profesi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, serta Pemimpin Redaksi (Pemred) Serambi Indonesia, Zainal Arifin.
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Aksi Demo Tolak Kenaikan BBM di Meulaboh Aceh Barat, Kedepankan Sisi Humanis
Baca juga: Diduga Intel Polisi Pukul HP Wartawan Serambi Saat Meliput Demo di Depan Gedung DPRA
PWI Aceh mengecam aksi perusakan alat kerja wartawan Serambi Indonesia ketika meliput demo mahasiswa di DPRA, siang kemarin, oleh oknum anggota Polri berpakaian preman.
“Apapun alasannya, tindakan merampas, merusak, dan menghalang-halangi kerja wartawan tak bisa ditolerir.
Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.
PWI Aceh, sambung Nasir Nurdin, berharap agar Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang sudah merusak alat kerja wartawan.
“Sebab apa yang dilakukan oleh oknum anggota Polri itu berarti sudah menghalang-halangi tugas wartawan dan menyumbat hak masyarakat untuk tahu,” tutupnya.
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, melalui Ketua Bidang Advokasi, Rahmat Fajri, dalam siaran persnya menyesalkan aksi perusakan Hp jurnalis Serambi Indonesia, Indra Wijaya, oleh polisi berpakaian preman saat meliput demo menolak kenaikan BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA, kemarin.