Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kembali Diungkit, Komnas HAM: Ini Isu Hak Asasi Manusia

Damanik menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.

Editor: Amirullah
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo - Komnas HAM menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah bentuk pengungkapkan isu HAM. 

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto

SERAMBINEWS.COM - Kasus kematian Brigadir J masih bergulir.

Kasus tersebut melibatkan atasannya yaitu Mantan Perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini kembali dimunculkan.

Padahal, dugaan pelecehan seksual tersebut sudah sempat dihentikan oleh polisi.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menganggap rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang diberikan kepada Polri lantaran hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Pernyataan Damanik ini muncul ketika presenter Rosiana Silalahi mempertanyakan alasan Komnas HAM kembali mendengungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Selain itu, Rosiana Silalahi juga menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sehingga menurutnya tidak perlu lagi pengungkapan motif seperti rekomendasi dugaan pelecehan seksual yang kembali didengungkan oleh Komnas HAM.

Kemudian, Damanik menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.

“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” katanya.

Tidak hanya isu HAM, Damanik juga mengungkapkan bahwa rekomendasi ini juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Sehingga, menurutnya, perlu adanya pembuktian oleh kepolisian.

“Ada orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, sebaliknya ada orang yang diklaim sebagai pelaku. Harus dibuktikan.”

“Makanya cara satu-satunya untuk memulihkan nama baiknya (Brigadir J) dengan cara ilmiah," kata Damanik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved