Berita Nasional

Kabar Gembira! Subsidi Bagi Pekerja Cair Senin, Tahap I Rp 600 Ribu, Silakan Cek Status di Situs Ini

BSU ini diperuntukkan bagi pekerja dan buruh yang pendapatan per bulannya di bawah Rp 3,5 juta.

Editor: Saifullah
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada 12 September 2022 

BSU ini diperuntukkan bagi pekerja dan buruh yang pendapatan per bulannya di bawah Rp 3,5 juta.

SERAMBINEWS.COM – Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 3 September 2022 lalu, membuat daya beli masyarakat anjlok.

Pasalnya, kenaikan harga BBM subsidi tersebut selalu memicu kenaikan harga barang dan biaya transportasi.

Praktis, situasi ini mengakibatkan masyarakat bawah makin terpuruk karena tercekik kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat.

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menekan inflasi, pemerintah pun mengeluarkan program jaring pengaman berupa gelontoran sejumlah bantuan sosial (bansos).

Salah satu bansos yang dikeluarkan pemerintah adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

BSU ini diperuntukkan bagi pekerja dan buruh yang pendapatan per bulannya di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Menaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000, Diupayakan Cair Pekan Ini

Kabar baiknya, bagi pekerja atau buruh yang masuk kriteria penerima BSU ini, pencarian tahap pertama bansos tersebut dijadwalkan pada Senin (12/9/2022) ini.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan BSU tahun 2022.

Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh, dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022), dikutip dari laman kemnaker.go.id.

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN," lanjut Anwar Sanusi.

"Untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," papar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan ini.

Baca juga: CATAT Syarat Penerima BSU 2022 untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta, Langsung di Transfer ke Rekening

Anwar menjelaskan, penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing, dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin pekan depan.

"Insya Allah, dana BSU sebesar Rp 600 ribu, bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara," beber dia.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved