Berita Aceh Tengah

PLN Minta Warga Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuntutan Ganti Rugi Tanah

PT PLN (Persero) menanggapi kedatangan puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, ke Kantor PLN di Kampung Wih Pesam

Editor: bakri

TAKENGON - PT PLN (Persero) menanggapi kedatangan puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, ke Kantor PLN di Kampung Wih Pesam, Kamis (8/9/2022).

Kedatangan puluhan warga dari Desa Sanehen, Lenga, Wih Sagi Indah, Wih Bakong, dan Wih Pesam itu untuk menuntut hak atas tanah milik warga setempat yang digunakan untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1-2.

"Hari ini kita ingin tahu, apakah hasil verifikasi dan validasi yang didapatkan dapat diterima oleh PT PLN atau tidak?," kata Harjuliska Perwakilan Masyarakat di lima desa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Manager UPP SBU 2-Proyek PLTA Peusangan 1-2, Andi Fallahi, Jumat (9/9/2022), menjelaskan secara rinci tanggapan PLN.

PLN memulai pekerjaan di temporary access road dan jembatan atas angin sebagai akses masyarakat Dusun Bur Lah atau masyarakat yang memiliki kebun di sekitaran dusun tersebut menuju jalan protokol.

"Karena nanti akan terjadi genangan (Danau Buatan) ketika PLTA Peusangan Beroperasi," katanya.

PLN juga tidak memanfaatkan jalan tersebut, jembatan tersebut akan dibangun dengan desain yang lebih besar, kokoh dan lebih tinggi.

"Untuk lokasi pembangunan temporary access road dan jembatan atas angin tersebut juga berada di tanah PLN yang sudah dilakukan proses pembebasan pada periode 1998-2000 dan periode 2018-2020," jelasnya.

Berarti, tambah Andi, secara data dan fakta hak kepemilikan sudah berada di PLN dan secara aturan hukum yang berlaku PLN berhak untuk memulai pekerjaan di area jembatan atas angin.

"Kami kira kita harus dukung untuk kegiatan ini tetap berjalan, dan sebagai informasi kegiatan kami terhenti sejak November 2020.

Dimana pada saat itu beberapa warga melakukan pemberhentian pekerjaan total hingga saat ini pembangunan tersebut telah terhenti selama 20 bulan," tambah Andi.

Baca juga: Gus Samsudin Minta Ganti Rugi Rp 100 M, Pesulap Merah Tak Ambil Pusing: Saya Enggak Peduli

Baca juga: Empat Gugatan Terhadap Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp 98 Triliun

Terkait dengan area di luar jembatan atas angin, menurut tim verifikasi dan validasi terdapat beberapa selisih ukur, lebih bayar dan lain-lain.

Pihak PLN akan menindaklanjuti hasil tim verifikasi dan validasi sesuai dengan diskusi dengan Forkopimda Aceh Tengah.

Dengan melakukan pengukuran atau pengembalian tapal batas area terluar berdasarkan peta bidang lahan yang sudah dibebaskan tahun 1998 sampai 2000 kepada BPN yang rencananya akan dimulai minggu depan.

"Lalu berdasarkan dari pengukuran dan pengembalian tapal batas tersebut akan didapat akurasi data untuk melihat apakah benar ada lahan yang belum dibebaskan didalam peta bidang pada tahun 1998 sampai dengan 2000," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved