Berita Aceh Tengah

PLN Minta Warga Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuntutan Ganti Rugi Tanah

PT PLN (Persero) menanggapi kedatangan puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, ke Kantor PLN di Kampung Wih Pesam

Editor: bakri

Menurutnya, langkah terbaik yang harus ditempuh masyarakat melalui jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Agar sama-sama menguntungkan semua pihak dan agar PLN juga tidak diduga menzalimi masyarakat, silakan masyarakat menempuh jalur hukum," jelasnya.

Manager UPP SBU 2-Proyek PLTA Peusangan 1-2 mengatakan, pihaknya tidak khawatir bahwa akan terjadi double bayar terhadap masyarakat.

Yang memang memiliki hak dari putusan pengadilan tersebut karena statusnya telah berkekuatan hukum tetap. (rd)

Baca juga: Pansus Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan belum Dibentuk, Ini Alasan DPRK Aceh Tengah

Baca juga: Sungai Tercemar Limbah Sebabkan Ikan Mati, Sejumah Keuchik Datangi DPRK Tuntut Ganti Rugi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved