Berita Aceh Tengah
PLN Minta Warga Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuntutan Ganti Rugi Tanah
PT PLN (Persero) menanggapi kedatangan puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, ke Kantor PLN di Kampung Wih Pesam
Editor:
bakri
Menurutnya, langkah terbaik yang harus ditempuh masyarakat melalui jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Agar sama-sama menguntungkan semua pihak dan agar PLN juga tidak diduga menzalimi masyarakat, silakan masyarakat menempuh jalur hukum," jelasnya.
Manager UPP SBU 2-Proyek PLTA Peusangan 1-2 mengatakan, pihaknya tidak khawatir bahwa akan terjadi double bayar terhadap masyarakat.
Yang memang memiliki hak dari putusan pengadilan tersebut karena statusnya telah berkekuatan hukum tetap. (rd)
Baca juga: Pansus Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan belum Dibentuk, Ini Alasan DPRK Aceh Tengah
Baca juga: Sungai Tercemar Limbah Sebabkan Ikan Mati, Sejumah Keuchik Datangi DPRK Tuntut Ganti Rugi