Mengejutkan, Pengacara Ungkap Bripka Ricky Tak Tahu Ada Pelecehan Putri Candrawathi
Mengejutkan, pengacara ungkap bahwa Bripka Ricky tak tahu soal adanya pelecehan yang dilakukan Yosua alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Secara mengejutkan, pengacara mengungkapkan bahwa Bripka Ricky Rizal tak tahu soal adanya pelecehan yang dilakukan Yosua alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Pengacara Bripka Ricky, Zena Dinda Defega, sebagaimana dilihat Serambinews.com di tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).
"Bripka Ricky sampai saat ini semua keterangannya tidak mengetahui apapun tentang pelecehan, hanya mendengar saja," katanya.
Pengacara Bripka RR itu menjelaskan, sewaktu kejadian di Magelang kliennya sedang mengantar keperluan barang-barang anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke sekolah.
"Sedang mengantar itu bersama Bharada E, setelah itu Bharada E ditelepon sama ibu PC untuk cepat pulang, jadi Bharada E dan (Bripka) RR itu sama sekali tidak tahu," tambahnya.
Baca juga: Ditanya Ada Pembisik Sampai Lapor Deolipa soal Putri-Kuwat ML, Zakirudin Chaniago Jawab Begini
Heboh Pengakuan Deolipa soal Dugaan Kuwat dan Putri Candrawathi ML, Kepergok Brigadir J
Motif pembunuhan Brigadir J semakin meluas, terbaru Deolipa mengungkapkan justru ada dugaan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang sedang melakukan making love (ML).
Kemudian perbuatan asusila itu ketahuan oleh Yosua di Magelang dan jadi penyebab rangkaian cerita hingga Ferdy Sambo mengamuk serta memerintahkan Bharada E menghabisi nyawanya.
Diketahui Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan cerita terbaru yang mengejutkan soal motif pembunuhan Yosua atau Brigadir J.
Deolipa menyampaikan, terkait motif ini bisa saja dibuat oleh para tersangka, namun jangan sampai ada cerita bahwa Yosua melecehkan Putri.
"Motif bisa apa aja dibikin, cuma jangan sampai motifnya adalah Yosua melecehkan Putri, gak ada itu," kata Deolipa dilihat Serambinews.com dari tayangan tvOne, Senin (29/8/2022).
Mantan Pengacara Bharada E itu kemudian menjelaskan justru Kuat dan Putri kepergok Brigadir J sedang berbuat asusila, lalu Yosua-lah yang dikorbankan dalam kasus ini.
"Yang ada, Kuat dan Putri ketahuan lagi making love, oleh Yosua. Yosua yang dikejar," ungkap Deolipa.
Kemudian diduga dirangkailah cerita ke Ferdy Sambo seolah-olah Yosua pelakunya. Sang Jenderal pun naik pitam mendapat laporan itu hingga terjadinya pembunuhan.
"Makanya Putri buru-buru lapor ke Ricky supaya datang, si Kuat buru-buru lapor ke Sambo supaya ada begini-begini, seolah olah Yosua pelakunya," ungkap Deolipa.
"Padahal Yosua ini korban," tambahnya.
Saat ditanya bukannya saat peristiwa di Magelang itu Kuat di luar rumah, Mantan Pengacara Bharada E ini pun membantah.
"(Di Magelang), Kuat di dalam dong, di lantai atas. Kata siapa di luar rumah," ucap Deolipa.
"Eliezer (Bharada E) kan ngomong, saya curiga bang, si itu ada main, si Kuat sama si Putri. Oh pantas begitu, jadi Yosua dikorbanin," tambahnya.
Kemudian Deolipa menduga, Irjen Ferdy Sambo belum mengetahui hal itu hingga saat ini. Putri dan Kuat masih menutup rahasia tersebut rapat-rapat.
"(Sambo) yang gak tahu, kan Kuat sama Putri pintar nyimpan rahasia," pungkasnya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kembali Diungkit, Komnas HAM: Ini Isu Hak Asasi Manusia
Ditanya Ada Pembisik Sampai Lapor Deolipa soal Putri-Kuwat ML, Zakirudin Chaniago Menjawab
Ditanya adakah pembisik sampai melaporkan mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara soal dugaan Putri Candrawathi dan Kuwat Ma'ruf making love (ML), Zakirudin Chaniago, memberikan jawaban.
Diketahui Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin Chaniago melaporkan mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) lalu.
Laporan tersebut soal dugaan Deolipa menyebarkan hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir. Laporan diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
Tak hanya Deolipa, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Zakirudin Chaniago.
Usai dilaporkan, Deolipa resmi melaporkan balik Zakirudin ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Zakirudin dilaporkan balik oleh Deolipa menggunakan pasal 317 yakni pengaduan palsu atau pengaduan fitnah.
Pasal 317 KUHP menyebutkan, orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.
Baca juga: Heboh Pengakuan Deolipa: Kuwat dan Putri Candrawathi Kepergok Brigadir J sedang Berbuat ML di Kamar
• Jawaban Zakirudin Chaniago Ditanya soal Pembisik
Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin Chaniago, menyangkal dugaan adanya pembisik kepadanya usai melaporkan Deolipa ke polisi terkait pernyataan Putri dan Kuwat ML.
"Ah enggak lah, sangat merasa saya, saya naik Grab saja, itu sopir taksi perempuan sempat ngobrol sama saya, terus dia tahu kena framing semacam ini," kata Zakir dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Minggu (4/9/2022) malam.
Ia menyampaikan, pernyataan Deolipa menyebabkan polemik-polemik yang tidak positif.
"Ini menjadi suatu blunder dalam rangka untuk menjadikan terang persoalan dalam kasus ini," kata Zakir.
"Banyak. Seperti misalnya rekan saya ini selalu mengatakan ia mendapatkan informasi dari Bharada E, mantan kliennya.
Kemudian dia sudah mulai menceritakan tentang hubungan ML antara Pak Kuat dengan PC," tambahnya.
Ketua Aliansi Advokat Antihoax itu juga mempersilakan Deolipa melaporkan dirinya ke polisi karena menganggap langkah yang dilakukannya sudah sesuai porsi.
"Kami hanya menjaga citra dan marwah daripada advokat itu sendiri, sesuai dengan ketentuan UU dan kode etik advokat. Kalau menyentuh yang lain, malah tidak relevan," kata Zakir.
"Kalau legal standing, kami ini mewakili masyarakat. Masyarakat yang mengerti hukum, yang merasa resah dan banyak sekali yang akan bergabung dengan kami.
Jadi jangan khawatir, kita akan banyak ini," tambahnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Mantan Kabareskrim: Akurasinya 60 Persen
• Pengacara Punya Hak Menduga
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, pada dasarnya advokat punya hak menduga, mencurigai hingga menganalisa suatu kasus, dan itu dilindungi undang-undang.
"Sebagai pengacara, saya harus menganalisa ini, gak bisa saya diam-diam saja. Kenapa, karena ini untuk kepentingan keadilan masyarakat, bukan untuk diri saya sendiri," kata Deolipa.
"Dan sebagai advokat, saya dilindungi undang-undang kalau saya menganalisa," tambahnya.
Mantan pengacara Bharada E itu menyampaikan, dirinya sama seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyampaikan dugaan.
Dengan demikian, bila ingin melaporkan hal ini, harusnya Zakirudin Chaniago melaporkan juga dua lembaga tersebut.
"Nah ini nih yang bapak lapor, bukan cuma saya. Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga dilaporkan, bukan saya sama Pak Kamaruddin (pengacara keluarga Brigadir J)," kata Deolipa.
"Apalagi Pak Kamaruddin, jangan sampai saya pembelanya pak Kamaruddin ya," tambahnya.
Baca juga: Polisi Cecar Putri Candrawathi Soal Pelecehan Buat Ferdy Sambo Marah, 7 Jam Jalani Uji Kebohongan
• Zakirudin Chaniago Disebut Pembela Putri dan Kuwat
Deolipa juga menyebut Zakirudin Chaniago kelihatan seperti membela Putri dan Kuwat karena berani mengambil tindakan hingga melaporkannya ke Bareskrim.
"Jadi ini termasuk pembelanya Putri sama Kuwat ini kelihatannya bapak. Katanya kan fitnah, fitnah ke siapa. Kan bapak gak kena fitnah," kata Deolipa.
"Harus ada yang difitnah dong pak, kan bapak bukan orang yang difitnah.
Kalau misal difitnah, tentu kan si Kuat sama si Putri. Berarti bapak pembelanya mereka nih tampak-tampaknya, kelihatan-kelihatannya," tambah mantan pengacara Bharada E itu.
Ia kemudian meminta jangan sampai Ketua Aliansi Advokat Antihoax ini bersikap berat sebelah kepada dirinya.
"Padahal mereka nih si Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga duga-dugaannya salah, wong penyidik bilang gak ada tuh pelecehan seksual," kata Deolipa.
"Tanya aja sama Kabareskrim. Ketika Kabareskrim bilang ada pasal 340 terjadi, kecil kemungkinan adanya pelecehan," tambahnya.
• Sebagai Ketua Asosiasi Pengacara, Deolipa Klaim Bisa Jaga Etika
Deolipa mengatakan, ada banyak orang yang menganalisa terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan bukan hanya dirinya sendiri.
Bahkan ia menyinggung di DPR RI lebih macam-macam lagi analisa terkait dugaan kasus ini.
"Tapi persoalannya bapak sudah melaporkan saya, kan jadi pidana kan. Akhirnya saya lapor balik bapak, kekunci bapak," kata Deolipa.
"Bapak harus membuktikan yang benar yang mana. Kalau ada faktanya gak apa-apa, ternyata bapak gak punya fakta.
Bapak cuma bicara kebenaran untuk advokat, jaga wibawa. Pak, saya Ketua Umum Asosiasi Pengacara Indonesia (API). Saya ketua umumnya pak, paling bisa saya jaga etika, paham pak?" pungkasnya.
Demikian terkait pengacara ungkap bahwa Bripka Ricky Rizal tak tahu soal adanya pelecehan yang dilakukan Yosua alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi hingga terjadinya dugaan pembunuhan berencana itu.
(Serambinews.com/Sara Masroni)