Berita Sabang

Warga Sabang Minta Tarif Kapal Cepat Diturunkan, Khusus untuk Penduduk Lokal

Gelombang protes masyarakat Sabang bermunculan setelah tarif tiket kapal cepat rute Pelabuhan Balohan Sabang-Ulee Lheue Banda Aceh

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kapal Cepat Express Bahari 5F 

SABANG - Gelombang protes masyarakat Sabang bermunculan setelah tarif tiket kapal cepat rute Pelabuhan Balohan Sabang-Ulee Lheue Banda Aceh atau sebaliknya mengalami kenaikan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Partai PKS Kota Sabang, Albina Arahman, Sabtu (10/9/2022).

Dia mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap pemerintah yang menaikan harga BBM dan kecewa terhadap PT Sakti Inti Makmur (SIM) yang menaikan tarif tiket kapal Express Bahari.

Dikatakan, proses menaikan tarif sebenarnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

“Pada bab II pasal 3, untuk tarif ekonomi dalam hal ini peyeberangan Banda Aceh-Sabang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Aceh.

Untuk tarif nonekonomi ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan,” terang Albina Arahman.

Dia melanjutkan, pada bab III, mekanisme penetapan tarif ekonomi ditetapkan setelah adanya usulan dari asosiasi.

Kemudian dalam mengajukan usulan, asosiasi harus melakukan kajian dengan melibatkan pejabat dibidang angkutan penyeberangan, sesuai dengan kewenangannya dan perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan.

“Usulan permohonan juga harus disampaikan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan Aceh dengan melampirkan perhitungan biaya operasi kapal angkutan penyeberangan, justifikasi penyesuaian tarif dasar dan berita acara hasil kajian.

Baca juga: PKS Sabang Meminta agar Tarif Tiket Kapal Cepat Khusus Warga Lokal Dapat Diturunkan

Baca juga: Daftar Harga Tiket Kapal Cepat Rute Sabang-Banda Aceh Terbaru, Berlaku Mulai 9 September 2022

Kami tidak melihat proses ini dilalui,” ungkap mantan pimpinan Komisi D DPRK Sabang.

Dikatakan, untuk penetapan tiket kapal cepat yang murni bisnis swasta, tentu ada sedikit perbedaan cara penetapannya.

Namun secara umum sama saja dengan proses penetapan tarif kelas ekonomi lainnya, yakni adanya pertimbangan dan pembahasan bersama para pihak terkait.

“Kami masyarakat Sabang juga berharap dalam hal ini untuk biaya tarif khusus warga lokal juga dipertimbangkan.

Karena penumpang ber-KTP Sabang adalah pengguna rutin yang tentunya berhak untuk diberi perhatian khusus.

Mengingat intensitas penggunaannya lebih dibandingkan para penumpang non-KTP Sabang yang mungkin berkunjung ke Sabang periode waktunya hanya sesekali dan berstatus wisatawan,” tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved