Oknum Polwan Digerebek Suami Selingkuh Sesama Polisi di Hotel, Nasibnya Berakhir Pilu

Bripka R, Polwan yang bertugas di Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara digerebek oleh suaminya, Bripka D.

Editor: Amirullah
eva.vn
Seorang suami dipergoki istrinya sedang tidur dengan selingkuhannya di hotel. 

Keduanya dikenai pasal pelanggaran kode etik dan bakal disidang etik dalam waktu dekat.

"Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W," kata Jamintar

3. Suami Bripka D laporkan perselingkuhan istrinya ke Polda Sumut

Terkait perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya, Bripka D sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

"Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami, Bripka Dirga saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut", ujar AKP Jumintar.

4. Bripka R dan Brigadir W dinonaktifkan dari jabatan

Buntut dari perselingkuhan yang diduga dilakukan Bripka R dan Brigadir W, Polres Tebingtinggi telah menonaktifkan keduanya dari jabatannya masing-masing.

Hal ini mengingat Bripka R dan Brigadir W merupakan anggota Polres Tebingtinggi.

Penonaktifan Bripka R dan Brigadir W tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mohammad Kunto Wibisono.

Sementara itu Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan/Anugrah Nasution)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Digerebek Suami di Hotel, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan Teman Prianya Sesama Polisi

Baca juga: Oknum Polwan di Tebing Tinggi Digerebek Suami di Hotel, Selingkuh dengan Sesama Polisi

Baca juga: Ini Fakta-fakta Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan Teman Sesama Polisi, Digerebek Suami di Hotel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved