Terkait Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Tahanan

Dalam kasus tersebut, Edy Mulyadi dinyatakan telah menyiarkan kabar yang tidak pasti. Hakim kini memerintahkan...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi. Terkait Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Tahanan. 

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak.

Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka. Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan, Ini Alasannya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved