Brigadir Frillyan Fitri Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Sambo, Tidak Ajukan Banding

Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan terce

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Polri TV
Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah menjalani sidang etik di TNCC Div Propam Polri pada Selasa (13/9/2022). Terkait keputusan itu, Brigadir FF tidak mengajukan banding. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 2 tahun kepada mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua KKEP, Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022).

Sanksi yang diberikan Brigadir FF lantaran dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Rachmat.

Baca juga: Bharada Sadam Terima Sanksi Hasil Putusan Sidang Etik, Bacakan Permohonan Maaf ke Polri

Setelah pembacaan putusan, Brigadir FF tidak mengajukan banding.

"Siap ketua. Saya menerima," kata Brigadir FF.

Brigadir FF pun membacakan permintaan maaf di hadapan tim KKEP.

"Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022."

"Demikian permohonan maaf saya ucapkan kepada Komisi Kode Etik Polri," kata Brigadir FF.

Pada sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Brigadir FF diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Sebelum dijatuhi sanksi demosi, Brigadir FF telah dimutasi ke Yanma Polri.

Keputusan mutasi ini berdasarkan surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Lalu pada kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved