Breaking News

Berita Banda Aceh

Dalam Sehari Tukang Parkir di Banda Aceh Perkosa Anak Pengemis, Lalu Sorenya Anak Pedagang Asongan

Korban melihat anak pengemis tersebut dalam posisi tidur terlentang dengan tidak menggunakan pakaian apapun dan terdakwa telah menurunkan celananya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com
Ilustrasi - Dalam Sehari Tukang Parkir di Banda Aceh Perkosa Anak Pengemis, Lalu Sorenya Anak Pedagang Asongan 

Pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, korban yang hendak diajak ibunya untuk menemani berjualan menolak untuk ikut.

Ibu korban yang curiga dan merasa ada sesuatu yang terjadi, mendesak korban untuk bercerita.

Akhirnya korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan terdakwa kepadanya.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung menghubungi adiknya serta suaminya.

Baca juga: Polisi Tahan Dua Pemuda Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu, Penjara dan Cambuk Menanti

Kemudian mereka melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh No. R/52/III/Kes.3.1/2022/Rs.Bhy tanggal 25 Maret 2022 terdapat luka robek pada selaput dara akibat rudapaksa tumpul.

Korban juga mengalami trauma dan membutuhkan bimbingan psikolog anak.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs H Abd Rahman Usman, S.H., pada 9 September 2022, menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor
6/JN/2022/MS.Bna, terhadap terdakawa dengan uqubat penjata selama 200 bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved