Konsultasi Agama Islam
Hukum Perempuan Antar Jenazah dan Berziarah Kubur - Konsultasi Agama Islam
apa hukum wanita mengantar jenazah ke kuburan dan juga wanita pergi ziarah ke kuburan keluarganya.
Konsultasi Agama Islam Kerjasama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)
Edisi 18 - Hukum perempuan mengantar jenazah dan berziarah ke kuburan
Assalamualaikum
Abu Alizar Usman, apa hukum wanita mengantar jenazah ke kuburan dan juga wanita pergi ziarah ke kuburan keluarganya.Terima kasih atas jawabannya. Semoga Allah memberkati kita semua
Marlita Syiah Kuala
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr wb.
Terima kasih Sdri Marlita di Syiah Kuala Banda Aceh yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD (Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh) ini sebagai tempat bertanya. Semoga kita semua dan para pembaca Konsultasi Agama Islam serambinews.com ini selalu mendapat ridha Allah Ta’ala.
Adapun jawaban untuk pertanyaan di atas adalah sebagai berikut :
1. Perempuan tidak diharamkan keluar mengantar/mengiringi jenazah, akan tetapi makruh. Pendapat jumhur ulama ini didukung oleh hadits diriwayat dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata :
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Dari Ummu ‘Athiyah beliau berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Imam al-Nawawi mengatakan :
وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُكْرَهُ لَهُنَّ اتِّبَاعُهَا وَلَا يَحْرُمُ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ وَهُوَ الَّذِي قَالَهُ أَصْحَابُنَا
Adapun perempuan, maka dimakruhkan bagi mereka untuk ikut mengantar jenazah (ke kuburan), dan tidak haram. Pendapat ini yang benar, sebagaimana telah ditegaskan oleh ulama Syafiiyah.(Majmu’ Syarah al-Muhazzab V/277)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hukum-perempuan-mengantar-jenazah-dan-berziarah-ke-kuburan.jpg)