Info CPNS dan PPPK 2022

Kapan Jadwal Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi PPPK 2022 akan segera digelar.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dok BKPSDM Nagan Raya
Peserta tes SKD CPNS mengikuti ujian di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, 8 Oktober 2021. Kapan Jadwal Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Ini Penjelasan Kemenpan RB. 

"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja. Termasuk kita perkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Dalam satu sampai dua hari ini kita rapat dengan Menteri Kesehatan," tandasnya.

Tak hanya itu, Anas juga menegaskan bahwa pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan non-ASN harus disampaikan secara transparan dan terbuka.

Oleh karena itu, pemerintah akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN, serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan.

"Misalnya soal afirmasi, diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga kita pastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas," ucap Anas.

Kategori Pelamar PPPK Guru

Selain tenaga kesehatan, seleksi PPPK 2022 juga dibuka bagi tenaga pengajar atau guru.

Pada tahun ini, seleksi PPPK Guru 2022 dibuka dengan dua ketegori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022, Formasi Apa Saja yang akan Dibuka Pemerintah? Simak Menpan RB, Tjahjo Kumolo

Mengutip laman menpan.go.id, seleksi prioritas merupakan aturan baru dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Seleksi ini terbagi menjadi tiga kategori pelamar, yaitu pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Berikut rincian informasinya.

- Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar Prioritas II

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved