Transaksi Judi Online Capai Rp 155,4 Triliun, PPAT Bekukan 312 Rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari pihak bank.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan terus berkomitmen memantau aliran dana judi daring di Indonesia.
Total transaksi dari kegiatan judi daring tersebut bahkan sudah mencapai Rp 155,4 triliun.
"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp 836 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi. "Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Ivan mengatakan dari hasil laporannya tersebut telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut. Namun Ivan tidak merinci secara detail.
"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan InsyaAllah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," kata Ivan.
Baca juga: Brigadir Frillyan Fitri Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Sambo, Tidak Ajukan Banding
Baca juga: Sebut JIS Lebih Cocok Dibangun di Eropa, PSSI Ungkap Kendala Lingkungan di Sekitar Stadion Saat Ini
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Kembali Diseminasi Peran Partai Politik, Kali Ini di Aceh Barat
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 8.693 file nasabah perbankan terindikasi judi daring. Totalnya mencapat Rp 608,87 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari pihak bank.
"Dan sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut terus dilakukan," ujar Dian.
Kata Dian, saat ini dunia perbankan sudah menerapkan sistem antipencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan. Sehingga lanjut dia apabila ada transaksi seperti judi daring akan teridentifikasi OJK dan PPATK.
"Perbankan selalu patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian.(Tribun Network/den/van/wly)