Berita Banda Aceh
Curi HP dan Laptop, Komplotan Residivis Ditangkap di Rumahnya di Kawasan Meuraxa dan Darussalam
Penangkapan dilakukan setelah diketahui handphone milik korban Selamaddin (27) sudah beralih tangan dari pelaku MR (20) warga salah seorang penadah...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Menurut pengakuan SMR, bahwa ia mendapatkan dari pelaku MR.
SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya.
"Saat petugas kami tiba dirumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya," kata Kompol Ryan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua Masjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di Gampong Limpok, Aceh Besar, tambahnya.
Dijelaskannya, kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.
"SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara," ucap Kasatreskrim.
Kini, kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Baca juga: Kepergok Hendak Mencuri, Pemuda Langsa Kota Digelandang Warga ke Kantor Polisi