Berita Langsa
Sidang Perkara Jual Beli Tulang Gajah di PN Langsa, Terdakwa Mengaku Tidak Tahu Melanggar UU
Sedangkan para terdakwa dalam keterangnnya mengaku, bahwa tidak mengetahui kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan para terdakwa dalam keterangnnya mengaku, bahwa tidak mengetahui kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang Undang-undang (UU).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang perkara jual beli tulang gajah dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan para terdakwa, pada Senin (12/9/2022) lalu.
Sementara dua terdakwa berinisial ZU (41) warga Kota Langsa dan MA (37) Aceh Timur yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Langsa, mengikuti sidang kelima ini dengan sambungan teleconference aplikasi zoom.
Informasi sidang perkara tulang gajah tersebut disampaikan Humas PN Kota Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH, Rabu (14/9/2022).
Menurut Iman, sidang yang gelar pada tangg 12 September 2022 dipimipin Ketua Majelis Hakim Dini Damayanti SH, dan aggota Iman Harrio Putmana SH MH dan M Yuslimu Rabbi, SH.
Dalam persidangan itu, saksi ahli menjelaskan mengenai pengetahuannya tentang perlindungan satwa gajah dan larangan dilakukannya perdagang satwa dilindungi ini.
Sedangkan para terdakwa dalam keterangnnya mengaku, bahwa tidak mengetahui kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang Undang-undang (UU).
Namun, kedua terdakwa mengakui atas perbuatannya itu dan menyampaikan permohonan rasa penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kedepannya.
Baca juga: Polres Langsa Tangkap 2 Pembawa Tulang Gajah
Sementara pada sidang lanjutan nantinya adalah agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum dan selanjutnya Majelis Hakim akan menyusun dan membacakan putusan nantinya.
Sebelumnya dilaporkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap dua tersangka berinisial MA (37) alamat sekarang warga PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro (waega Aceh Timur).
Lalu, ZU (41) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Kedua tersangka berperan sebagai pembawa tulang gajah yang sudah mati yang akan diserahkan oleh AD yang masih dalam pengejaran aparat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam kasus ini ada 2 orang DPO yaitu AD berperan akan menerima tulang gajah, dan AM yang menyerahkan tulang gajah kepada MA dan ZU," ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Selasa (21/6/2022).
Iptu Imam Azis mengatakan, kedua tersangka MA dan tersangka ZU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi.