Berita Langsa

Sidang Perkara Jual Beli Tulang Gajah di PN Langsa, Terdakwa Mengaku Tidak Tahu Melanggar UU

Sedangkan para terdakwa dalam keterangnnya mengaku, bahwa tidak mengetahui kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK, didampingi pihak dari BKSDA (kiri) saat memperlihatkan tulang gajah di halaman Mapolres, pada Selasa (21/6/2022) lalu. 

Atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. 

"Acaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," jelas Kasat Reskrim. (*)

Baca juga: Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Perdagangan Tulang Gajah, 5 Karung Goni Berisikan Tulang Disita 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved