Mihrab
Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan, Simak Penjelasan Ustaz Awaluddin
Jika kondisi ketidaktahuan umat ini dibiarkan, boleh jadi praktik pembagian harta waris akan kembali terjadi seperti pada zaman jahiliyah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan, Simak Penjelasan Ustaz Awaluddin
SERAMBINEWS.COM - Banyak umat Islam sekarang ini belum mengetahui pentingnya pembagian harta waris yang harus segera dilakukan.
Bahkan ada ulama yang mengkhawatirkan, jika kondisi ketidaktahuan umat ini dibiarkan, boleh jadi praktik pembagian harta waris akan kembali terjadi seperti pada zaman jahiliah.
Hal ini diungkapkan Ustaz Awaluddin Abd Latif SPdI MPd, yang menjadi pokok pembahasan khutbah Jumat di Masjid Darul Hasani, Gampong Miruek Taman, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, (16/9/2022).
“Pada masa jahiliah, di jazirah Arab maupun di belahan bumi lain, pembagian harta warisan tidak mencerminkan keadilan,"
"Perempuan tidak memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua atau kerabatnya yang meninggal dunia,” kata Wakil Pimpinan Pesantren Al-Manar Cot Irie, Aceh Besar ini.
Baca juga: Hukum Perempuan Antar Jenazah dan Berziarah Kubur - Konsultasi Agama Islam
Dia mengambarkan, pada masa itu, anak-anak tidak mendapat harta warisan, karena dinilai belum mampu mengelola keuangan.
Anak laki-laki dianggap belum mampu menunggang kuda untuk berperang, jadi tidak perlu diberi harta warisan.
Ketika Islam datang, tambahnya, Rasulullah Muhammad saw membawa ajaran yang terus berlaku hingga akhir zaman, salah satunya tentang pembagian harta warisan yang lebih mencerminkan rasa keadilan.
Allah Swt berfirman dalam QS An-Nisa ayat 7: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Adapun permasalahan saat ini, kata Ustaz Awaluddin, banyak masyarakat yang menunda-nunda pembagian harta warisan.
Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, diantaranya masih adanya salah satu orang tua yang masih hidup dan adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang.
Baca juga: Permalukan Syariat Islam Aceh, YARA Desak Kegagalan Persiraja Tampil Lawan PSMS Diusut
“Alasan lain, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, serta karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak dalil yang mengharuskan segera ditetapkannya kepemilikan harta setelah seseorang meninggal dunia.
Di antara dalil-dalil yang mengharuskan segera membagi harta waris adalah kewajiban menyampaikan amanah.
Pada hakikatnya, kata dia, harta yang ditinggalkan oleh mayit adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak.
Maka menunda-nunda pembagiannya sama saja dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil harta yang bukan miliknya, juga cenderung mempermainkan harta milik orang lain.
“Padahal kita diperintahkan untuk bersikap amanah. Karena itu, menunda-menunda pembagian harta warus harus dihindari, sebab akan mendatangkan konflik dan mudharat yang lebih besar,” tegasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)