Info Aceh Tengah

Pertamini Menjamur di Takengon, Satpol PP dan WH Aceh Tengah Tertibkan Penjual BBM Eceran tanpa Izin

Lebih lanjut, disampaikan Ariansyah, penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi konsumen.

Penulis: Romadani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah melakukan penertiban Pertamini yang diduga beroperasi tanpa Izin di salah satu jalan di Takengon, Kamis (15/9/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah melaksanakan aksi turun ke lapangan guna menertibkan Pertamini yang diduga beroperasi tanpa Izin, Kamis (15/9/2022).

Kali ini, Satpol PP dan WH Aceh Tengah mulai menyasar penjual BBM eceran yang lebih populer dengan istilah Pertamini untuk wilayah sepanjang ruas Jalan Comondor Yos Sudarso, Takengon.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah mengatakan, keberadaan Pertamini sudah semakin marak belakangan ini.

Namun dari hasil pantauan di lapangan, terlihat belum adanya jaminan bagi konsumen dan keamanan izin operasional bagi masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, disampaikan Ariansyah, penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi konsumen.

Apalagi, tukas dia, pihaknya maupun stakeholder terkait juga tidak bermaksud ingin mematikan usaha masyarakat yang sudah dijalankan selama ini.

Baca juga: Kapolda Aceh Bantu Pertamini untuk Warga Aceh Timur

“Saya yakin teman-teman ini hanya tidak tahu saja aturannya seperti apa, sejauh mana legalitas dan perizinannya,” tutur Kasatpol PP dan WH.

“Kita berharap dengan seringnya pelaksanaan operasi penertiban maka masalah-masalah ini semakin dapat kita urai,” lanjutnya.

“Kita juga akan dapatkan jalan keluar terbaik untuk semua pihak, baik itu penyedia layanan Pertamini maupun konsumen pengguna BBM bersangkutan," terang Ariansyah. 

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur dinyatakan bahwa, bahwa kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak kepada Ppngecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Sedangkan berdasarkan surat Kepala BPH Migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah juga menanggapi kelangkaan BBM dan gas bersubsidi tiga kilogram yang belakangan sulit didapat oleh masyarakat.

Baca juga: Kapolres Gayo Lues Serahkan Bantuan Depo Pertamini untuk Dua Warga, Kakek dan Nenek Penerimaannya

Menurutnya, kelangkaan BBM bersubsidi dan gas Melon tiga kilogram di Aceh Tengah ini dikhawatirkan karena adanya permainan para spekulan dengan tindakan yang tak biasa.

Yakni dengan cara mencari keuntungan yang besar dalam perniagaan dan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi saat ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved