Breaking News

Info Singkil

Tamu Berkunjung ke Kantor Bupati Aceh Singkil Wajib Registrasi 

"Tamu terlebih dahulu lapor ke Satpol PP, lalu registrasi," kata Eis Kurniati petugas penerima tamu.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Petugas penerima tamu di kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (15/9/2022). 

"Tamu terlebih dahulu lapor ke Satpol PP, lalu registrasi," kata Eis Kurniati petugas penerima tamu. 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ada perubahan pelayanan terhadap tamu yang datang ke kantor Bupati Aceh Singkil. 

Jika sebelumnya tamu bisa langsung menemui pejabat yang dituju. 

Sehingga kerap terjadi antrean, bahkan tak bisa bertemu.

Kali ini lebih tertib, sebab terlebih dahulu harus registrasi dengan menyebutkan pejabat yang akan ditemui serta keperluannya. 

Selanjutnya penerima tamu akan menjadwalkan waktu pertemuan. 

"Tamu terlebih dahulu lapor ke Satpol PP, lalu registrasi," kata Eis Kurniati petugas penerima tamu. 

Tamu yang telah registrasi, kemudian menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan. 

Hanya tamu yang hendak bertemu bupati, sekda dan asisten yang harus registrasi untuk mendapat jadwal. 

Baca juga: Singkil Masuk Nominasi Penerima Adipura 2023, Ini Persiapannya, Besok Pantai Pulau Sarok Dibersihkan

Sementara tamu kepala bagian bisa langsung datang.

Tujuan registrasi tamu untuk mencegah terjadi antrean. 

Terutama tamu yang ingin bertemu bupati. 

Maklum, selama ini jadwal bupati cukup padat.

Penerima tamu dan ruang tunggu berada di lobi kantor bupati.

Sehingga tamu bisa langsung menemuinya,.

Setelah dilakukan kebijakan registrasi tamu, tak terlihat lagi tamu antrean tamu di ruang tunggu bupati.(*)

Baca juga: Kejari Aceh Singkil dan Kemenag Jalin Kerja Sama Bidang Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved