Berita Pidie
Polres Pidie Gencarkan Pengungkapan Kasus Sabu, Sehari Tangkap 1 Hingga 4 Tersangka Barang Haram Ini
Oleh karena itu, penangkapan pelaku narkoba di Pidie rangking tertinggi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat SH.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Oleh karena itu, penangkapan pelaku narkoba di Pidie rangking tertinggi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat SH.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie kini sedang menngencarkan pengungkapan kasus sabu-sabu di wiayah hukum itu.
Oleh karena itu, penangkapan pelaku narkoba di Pidie rangking tertinggi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat SH.
Betapa tidak, hampir setiap hari, satu hingga empat warga ditangkap di Kabupaten Pidie gara-gara narkoba.
"Dua hari ini, kita menangkap empat pelaku di lokasi terpisah dalam pengungkapan sabu di Pidie ," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui AKP Rahmat, kepada Serambinews.com, Jumat (16/9/2022).
Ia menyebutan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie menangkap AF (28) warga Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro.
Baca juga: Kasus Sabu di Pidie Dominan Ditangkap Pemakainya, Alasan untuk Bergaya Hingga Kerja
Pemuda AF diringkus polisi di jalan Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Polisi menemukan dua paket sabu di atas tanah dalam plastik bening diduga milik pelaku.
"BB itu diperoleh AF dari pemuda AD (46) warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli," jelasnya.
Dikatakan, Tim Opsnal Polres Pidie kemudian bergerak cepat menangkap AD di jalan di Gampong Blang Paseh, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Bersama AD yang berprofesi sebagai pedagang itu, polisi mengamankan BB satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik dan tisue dan ditemukan di tanah dekat pelaku.
Sabu itu diperoleh AD dari KRL yang kini jadi target polisi.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg Divonis Mati
AKP Rahmat menyebutkan kemudian pada Kamis (15/9/2022), Resnarkoba Polres Pidie menangkap RD (47) warga Gampong Mesjid Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro.
Lalu, dalam waktu bersamaan ditangkap DS (37) di Gampong Pineung, Kecamatan Indrajaya.
Menurutnya, RD ditangkap di jalan Banda Aceh-Medan Gampong Tanjong Hagu, Kecamatan Peukan Baro sekira pukul 15.30 WIB.
"BB dua paket sabu dibungkus plastik bening di tangan pelaku," jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pengembangan polisi menangkap DS di rumahnya di Gampong Pineung, Kecamatan Indrajaya sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku memperoleh barang haram itu dari lelaki berinisial A kini masuk DPO polisi. Keempat pelaku kini ditahan di hotel prodeo Polres Pidie," pungkasnya. (*)
Baca juga: IRT Ditangkap Kasus Sabu Bersama Suami di Aceh Tengah Susul Mantan Suami, Juga Ditahan Kasus Sabu