Berita Subulussalam

Terkait Sertifikat Tanah Warga Jabi-Jabi Barat, Begini Penjelasan Kadis Pertanahan Kota Subulussalam

Syahpuddin menjelaskan  Dinas Pertanahan menerima usulan Pj Kepala Desa Jabi-Jabi Barat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tentang permohonan sertifika

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Syahpuddin 

Syahpuddin menjelaskan  Dinas Pertanahan menerima usulan Pj Kepala Desa Jabi-Jabi Barat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tentang permohonan sertifikat tanah eks BRR tersebut.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Dinas atau Kadis Pertanahan Kota Subulussalam, Syahpuddin mengklarifikasi terkait penerbitan sertifikat tanah perumahan masyarakat di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat.

Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan Kota Subulussalam, Syahpuddin kepada Serambinews.com Jumat (16/9/2022) terkait protes anggota DPRK Subulussalam soal klaim pihak yang memperjuangkan proses sertifikasi tanah warga Jabi-Jabi Barat.

Syahpuddin menjelaskan  Dinas Pertanahan menerima usulan Pj Kepala Desa Jabi-Jabi Barat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tentang permohonan sertifikat tanah eks BRR tersebut.

Atas hal itu, dinas kemudian memproses hingga terbit SK Wali Kota Subulussalam tentang penetapan nama-nama warga yang diusulkan untuk mendapat Sertipikat Hak Milik (SHM) di Jabi-Jabi Barat.

"Jadi setelah melalui tahapan-tahapan, kemudian itu lah penyerahaan kemarin dilakukan Wali Kota Subulussalam kepada warga penerima manfaat," terang Syahpuddin. 

Baca juga: Difasilitasi NasDem Kota Subulussalam, Ratusan Warga Jabi-Jabi Barat Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Syahpun tidak mau mengomentari soal adanya klaim Ketua NasDem Subulussalam Jaminuddin Berutu yang menyatakan proses sertifikat tanah ini atas inisiasi dan difasilitasi olehnya.

Selanjutnya, Syahpuddin mengirimkan Surat Keputusan Nomor 188.45/100/2022 tentang Penetapan Nama Masyarakat, fasilitas umum yang menempati tanah relokasi Desa Jabi-Jabi Barat, Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat dan Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan serta Panji Kecamatan Longkib.

Surat keputusan ini ditandatangani 27 Juni 2022 lalu oleh Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE. Artinya proses sertifikasi tanah terkait sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

"Kalau soal klaim siapa yang berjuang saya tidak paham. Saya hanya menjelaskan proses usulan dan penerbitan SHM warga.

Bukan hanya Jabi-Jabi Barat, termasuk desa lain seperti Batu Napal, Lae Ikan dan Panji," ujar Syahpuddin

Penjelasan Syahpuddin selaku Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam ini sebagai jawaban dan klarifikasi terhadap Bahagia Maha, anggota DPR Kota Subulussalam.

Baca juga: Warga Kampung Kesehatan Gelar Syukuran Terima Sertifikat Tanah Gratis

Bahagia meminta Pemko mengklarifikasi penyerahan 169  sertifikat tanah masyarakat Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam yang membidangi pemerintahan ini mempertanyakan klaim politisasi dari NasDem terkait sertifikasi tanah di sana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved