Berita Subulussalam
Terkait Sertifikat Tanah Warga Jabi-Jabi Barat, Begini Penjelasan Kadis Pertanahan Kota Subulussalam
Syahpuddin menjelaskan Dinas Pertanahan menerima usulan Pj Kepala Desa Jabi-Jabi Barat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tentang permohonan sertifika
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Karenanyae pada Pemko Subulussalam dan Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam diminta intuk mengklarifikasi dan meluruskan informasi tersebut.
Hal ini menurutnya perlu agar masyarakat Kota Subulussalam khususnya masyarakat Desa Jabi-Jabi Barat mendapat informasi tepat.
Menurut Bahagia sertipikat yang diserahkan oleh Wali Kota Subulussalam dan didampingi kepala BPN pada tanggal 15 September 2022 bukan perjuangan partai politik NasDem Kota Subulussalam sebagaimana disampaikan ke media.
Baca juga: Pejabat BPN Pakai Cairan Pemutih dan Cotton Bud untuk Ganti Data Sertifikat Tanah
Bahagia menegaskan jika seritifikat sebanyak 169 yang diberikan oleh pemerintah dan diserahkan langsung wali kota adalah sprogram pemerintah yang sudah lama diusulkan.
Malah menurut Bahagia program itu diusulkan sejak pemerintahan terdahulu melalui program PTSL, namun terealisasinya di masa kepemerintahan sekarang.
Meski demikian Bahagia menyatakan mengcapkan terimakasi karena sertifikat yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya direalisasikan pemerintah melalui Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang.
Lebih jauh Bahagia menambahkan dalam rekomendasi fraksi geranat melalui pandangan fraksi sudah beberapa kali juga disampaikan kepada wali kota agar sertifikat tanah masyarakat yang sudah berjalan prosesnya melalui program PTSL segera diselesaikan.
Hal ini supaya masyarakat di sana tidak terlalu lama berharap-harap. "Alhamdulilah kemarin Wali Kota ubulussalam sudah menyerahkan bersamaan dengan kepala BPN Aubulussalam," ujar Bahagia
"Makanya kami mendesak diklarifikasi supaya masyarakat tidak terbohongi oleh salah satu pimpinan partai di Subulussalam ini, karena sertifikat itu program pemerintah dan menggunakan uang rakyat yang disebut PTSL," pungkas Bahagia.
Sebelumnya, Ketua Nasdem Kota Subulussalam Jaminuddin Berutu merilis terkait penyerahan sertifikat bagi warga di Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat.
Dikatakan, ratusan masyarakat Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya mendapat sertipikat hak milik tanah perumahan mereka dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat hak milik yang diserahkan pada Kamis (15/9/2022) tersebut diperoleh setelah difasilitasi Partai Nasdem Kota Subulussalam.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, sertifikat yang diserahkan berjumlah 169 untuk semua rumah yang ada di desa tersebut termasuk fasilitas umum seperti masjid, TPA, TPU, SD dan lainnya.
Sebelumnya ratusan masyarakat Jabi-Jabi masih was-was lantaran dokumen kepemilikan lahannya belum jelas secara.
Lokasi ini merupakan eks perumahan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Lahan itu dulunya dibebaskan pemerintah untuk pembangunan rumah masyarakat korban gempa bumi.