Video
VIDEO Dapat Izin Mendagri, Kini Pj Bisa Pecat atau Mutasi Pegawai
Mendagri beri persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau kota untuk memberhentikan, memberi sanksi, hingga mutasi pegawai
SERAMBINEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.
Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pj Kades Jabi-Jabi Barat Akui Peran Jaminuddin Soal Program Sertifikat Tanah 169 Warganya
Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Dalam poin pertama surat edaran tersebut, bahwa memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.
Kedua, menyetujui mutasi antar daerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.
Baca juga: Pj Gubernur Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBA 2022
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengeklaim, tanpa izin ini, birokrasi bisa berjalan tidak efisien, karena para pj kepala daerah harus meminta izin Mendagri sebelum melakukan aneka tindakan kepegawaian.
Editor: T. Nasharul
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pj Kepala Daerah Bisa Sanksi Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi