Selasa, 21 April 2026

Berita Jakarta

189.803 Kendaraan Dinas akan Diganti Jadi Mobil Listrik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap

Editor: bakri
Dok. TMMIN
Peluncuran fasilitas pembelajaran elektrifikasi di Indonesia, xEV Center milik TMMIN 

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap.

Lantaran, perlu menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas itu sendiri.

Kebijakan penggantian itu seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.

"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan.

Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Dirjen DJKN, Rionald Silaban.

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti.

Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik.

Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek.

Baca juga: Malem Diwa Urban, R.5.0, Mobil Listrik Buatan Mahasiswa USK Siap Berkompetisi di Mandalika

Baca juga: Memang Sudah Saatnya Mobil Listrik untuk Dinas

Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.

"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan.

Jangan langsung diganti.Jadi lebih aman.

Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," kata Encep.

Ia bilang, standar penggunaan mobil perlu diperhatikan sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya.

Seperti setingkat menteri yang memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved