Berita Jakarta
189.803 Kendaraan Dinas akan Diganti Jadi Mobil Listrik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap.
Lantaran, perlu menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas itu sendiri.
Kebijakan penggantian itu seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.
"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan.
Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Dirjen DJKN, Rionald Silaban.
Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti.
Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik.
Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek.
Baca juga: Malem Diwa Urban, R.5.0, Mobil Listrik Buatan Mahasiswa USK Siap Berkompetisi di Mandalika
Baca juga: Memang Sudah Saatnya Mobil Listrik untuk Dinas
Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.
"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan.
Jangan langsung diganti.Jadi lebih aman.
Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," kata Encep.
Ia bilang, standar penggunaan mobil perlu diperhatikan sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya.
Seperti setingkat menteri yang memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC.
Namun, saat ini di dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik.
Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas.
"Jadi ada standar barang kebutuhan.
Baca juga: Pemerintah Beri Insentif, Ragam Mobil Listrik Warnai Indonesia
Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin).
Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa.
Ini yang sedang kami rumuskan," tutupnya. (kontan.co.id)
Baca juga: Pengadaan Mobil Dinas Listrik Dananya Besar, Anggota DPR Minta Inpres Jokowi Ditunda
Baca juga: Jokowi Diminta Tunda Inpres Mobil Dinas Listrik, Anggota DPR Sebut Pengadaan Butuh Dana Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pusat-Pelatihan-Teknisi-Mobil-Listrik-Toyota.jpg)