Bantu Hacker Bjorka, Polri Jerat Agung Pria Madiun dengan 4 Pasal UU ITE, Terancam 8 Tahun Penjara
MAH (21) dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.
Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan yang melawan hukum.
"Jadi atas hal tersebut kepolisian negara republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.
Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Viral Anggota DPRD Cekcok dengan Pengacara saat Rapat Bahas Soal Pasar
Baca juga: Umat Katolik Sangat Aman Hidup di Sabang
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tahan M Zaini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Tribunnews.com: Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka, Ancamannya 8 Tahun Bui