Perampok yang Tembak Perwira Polisi di Sumatera Utara Ditangkap, Ternyata Pelaku Residivis
Pelaku bernama Ade Erfin Pratama Lubis (37), warga Belimbing, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan, Perbaungan, Serdang Bedagai.
"Pelaku sudah 5 kali melakukan tindakan pidana sejak tahun 2003 melakukan pencurian handphone, kemudian melakukan penjambretan, penggelapan sepeda motor, dan melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017," kata Ali saat gelaran konfrensi pers, Senin (19/9/2022).
Ali menambahkan, tersangka juga DPO atas tiga laporan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor tahun 2021.
Pelaku kata Ali kerap melakukan perampasan sepeda motor milik korbannya dengan berpura-pura meminta pertolongan.
"Saat ini ada tiga kasus yang masih dalam lidik, kasus perampasan sepeda motor. Pelaku ini berpura pura meminta pertolongan dengan korbannya untuk diantarkan, kemudian dia membawa kabur kendaraan sepeda motor. Selain itu ada juga yang dipinjam pelaku dan kemudian dibawa kabur," sambung Ali.
Nekatnya pelaku, diduga karena mengkonsumsi narkotika. Namun Ali menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan urine kepada pelaku.
"Mengenai itu, masih kita lakukan pemeriksaan, apakah tersangka menggunakan narkotika atau tidak kita akan periksa lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Ade hendak diamankan polsek Perbaungan di Desa Citayam, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (15/9/2022) malam.
Namun warga Simpang Empat, Kecamatan Perbaungan itu melakukan perlawanan dengan menembak petugas menggunakan senjata rakitan.
Ali mengatakan, pelaku menebak petugas ke arah kepala saat bersembunyi di atas asbes rumah.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah tempat pelaku bersembunyi, pelaku yang berada di atas asbes kemudian melepaskan tembakan ke arah petugas. Proyektil kemudian mengenai helem yang dikenakan petugas kita," kata Ali.
Usai melakukan perlawanan Ade kemudian menyerahkan diri kepada polisi. Dia kemudian diamankan ke Polsek Perbaungan.
Selain Ade, polisi kemudian mengamankan Riki Juliadi (36) yang merupakan pemilik senjata rakitan tersebut.
"Selain Ade kita amankah Riki, warga Percut Sei Tuan, Kebupaten Deli Serdang sebagai pemilik senjata api. Atas peristiwa itu pelaku kita jerat dengan pasal penggunaan senjata api, UU 12 tahun 1951 dan UU nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," tutup Ali.
Baca juga: VIDEO Tak Sadar Preman Kampung Palak Pasukan Katak TNI AL
Baca juga: Bantu Hacker Bjorka, Polri Jerat Agung Pria Madiun dengan 4 Pasal UU ITE, Terancam 8 Tahun Penjara
Baca juga: Bersama Mahasiswa, Disbudpar dan ISAD Aceh Saweu dan Peugleh Makam Syiah Kuala
dan
PERAMPOK yang Tembak Polisi di Sergai Ternyata Residivis Kasus Pencurian dan Diduga Pakai Narkotika