PPATK Temukan Uang Lukas Enembe Rp 560 Miliar Mengalir ke Kasino Judi di Luar Negeri

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar AS atau sekitar Rp 550 juta.

Editor: Faisal Zamzami
Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita
Gubernur Papua, Lukas Enembe 

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bukan baru terjadi sekarang menjelang tahun politik 2024.

Mahfud mengatakan, sejak 2020 lalu ia telah menyampaikan adanya 10 kasus dugaan korupsi besar di Papua.

Satu diantaranya, kata Mahfud, merupakan kasus terkait Lukas.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).

"Saya juga mencatat. Setiap tokoh Papua datang ke sini apakah tokoh pemuda, apakah tokoh agama, tokoh adat itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu. Kok sudah mengeluarkan daftar 10 Kok tidak ditindak?" kata Mahfud.

Oleh sebab itu, ia mengajak Lukas untuk memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Bahkan, ia menjamin apabila tidak ada bukti yang cukup terkait kasus tersebut maka Lukas akan dilepaskan.

"Jika tidak cukup bukti kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada, dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab. Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Mahfud.

Kasus Ratusan Miliar

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, dugaan kasus korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya terkait gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Ia menyebut ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Papua situasinya memanas, seperti diberitakan akan ada demo besar besok 20 September 2022. Latar belakangnya Lukas Enembe jadi tersangka KPK dan sekarang merasa terkurung di rumahnya," kata Mahfud dikutip dari konferensi pers virtual, di kanal YouTube Kemenkopolhukam seperti dikutip dari Kompas.TV.

"Kasus Lukas bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol, dengan tokoh tertentu, tapi semua merupakan fakta hukum," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved