Video

VIDEO Bantu Hacker Bjorka, Polri Jerat Pria Madiun dengan 4 Pasal UU ITE, Terancam 8 Tahun Penjara

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Teuku Fauzan

"Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," pungkasnya.

Diketahui, MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka.

MAH dijerat dengan tuduhan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.

Kendati ditetapkan tersangka, MAH tidak ditahan polisi dan dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

MAH hanya dikenakan kewajiban lapor diri karena bersikap kooperatif.(*)

Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: VIDEO Terungkap Keberadaan Bjorka Madiun seusai Dikabarkan Hilang Misterius

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved