PPPK 2022

3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan Untuk Seleksi PPPK Guru 2022, Siapa Saja? Simak Rinciannya

Seleksi prioritas merupakan aturan baru dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru. Seleksi ini terbagi menjadi tiga kategori pelamar.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Foto kiriman warga
3 kategori pelamar yang diprioritaskan untuk seleksi PPPK Guru 2022, siapa saja? simak rinciannya. Foto: CPNS Pidie mengikuti tahapan seleksi perekrutan CPNS 2021. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut kategori pelamar PPPK Guru 2022 yang akan diprioritaskan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan segera dibuka.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal terkait jadwal seleksi pengadaan CASN 2022.

Bocoran mengenai jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan belum lama ini.

Dalam rapat tersebut, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir September 2022 ini.

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujarnya dalam rapat yang juga dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta jajaran lainnya, Minggu (11/9/2022), dikutip dari laman KemenpanRB.

Kemudian, dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), Azwar mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.

Baca juga: Dibuka Akhir September Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022, Formasi Guru Terbanyak

"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022)," ujar Azwar dikutip dari kanal YouTube DPD RI (12/9/2022).

Adapun seleksi CASN pada tahun ini difokuskan untuk tenaga kesehatan dan guru.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09).

Khusus untuk formasi PPPK guru, pemerintah akan memfokuskan seleksi untuk 3 kategori pelamar.

Siapa saja? Simak selengkapnya dalam informasi berikut.

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

Pada seleksi CASN tahun ini, pemerintah membuka formasi PPPK Guru 2022 dengan dua ketegori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca juga: Bocoran Jadwal Seleksi PPPK 2022 dan Rincian Formasinya, Total Dibuka Sebanyak 530.028 Formasi

Mengutip laman KemenpanRB, seleksi prioritas merupakan aturan baru dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Seleksi ini terbagi menjadi tiga kategori pelamar, yaitu pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Ketiga kategori pelamar inilah yang diprioritaskan dalam pengadaan PPPK Guru 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

"Pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar," ujarnya seperti dikutip dari laman KemenpanRB.

Adapun kategori pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan kategori pelamar Prioritas II adalah THK-II, dan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, untuk kategori pelamar umum ialah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik.

Sistem Seleksi PPPK Guru 2020

Untuk mekanisme seleksi kompetensi PPPK Guru, bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Denni.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Kapan Pendaftarannya Mulai Dibuka? Simak Penjelasan Kemenpan RB

Sementara bagi Pelamar Prioritas II dan Prioritas III, seleksi akan dilakukan dengan tiga mekanisme sebagaimana dijelaskan oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani berikut.

1. menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

2. mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Rincian Formasi PPPK 2022

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah formasi pengadaan CASN tahun 2022.

Seleksi CASN 2022 akan dibuka sebanyak 530.028 formasi, khusus untuk formasi PPPK.

MenpanRB Azwar Anas menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 yang diperoleh dari data per 6 September 2022.

Secara rinci, berikut jumlah formasi PPPK daerah untuk rekrutmen CASN 2022 yang telah ditetapkan.

- PPPK Guru: 319.716 orang

- PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang

- PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Nah, mengingat waktu pelaksaan seleksi PPPK yang tidak lama lagi akan dibuka, bagi yang berencana akan mengikuti seleksi, tidak ada salahnya untuk mulai mempersiapkan diri.

Mencari informasi mengenai syarat pendaftaran adalah satunya.

Merujuk pada rekrutmen CASN 2021, ada beberapa persyaratan yang ditentukan untuk bisa mengikuti seleksi CASN.

Secara umum, berikut persyaratannya.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah Bakal Buka 1.086.128 Formasi Tahun Ini, Berikut Rinciannya

- Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Syarat PPPK Guru

Sementara untuk pelamar jabatan PPPK Guru, berikut adalah syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan rekrutmen PPPK 2021.

1. Usia paling minimal 20 tahun dan maksimal 59 pada saat pendaftaran

2. Merupakan honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud

4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Untuk pelamar formasi PPPK Non Guru, batas usia saat mendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO PPPK 2022

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved