Berita Pidie

MS Sigli Terima Dua Perkara Judi Togel dan Chip Higgs Domino via e-Berpadu

Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas II B Sigli menerima pelimpahan berkas perkara jarimah atau tindak pidana maisir (judi) jenis togel dan Chip Higgs Domino

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas II B Sigli menerima pelimpahan dua berkas perkara jarimah atau tindak pidana maisir (judi) jenis togel dan Chip Highs Domino. Perkara itu diserahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Senin (19/9/2022). Foto Barang Bukti uang tunai hasil penjualan chip higgs domino disita personel Polres Pidie, Minggu (10/10/2021). Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie menangkap lelaki SF (35) berprofesi sebagai petani asal Gampo Lada, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas II B Sigli menerima pelimpahan dua berkas perkara jarimah atau tindak pidana maisir (judi) jenis togel dan Chip Higgs Domino.

Perkara itu diserahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Senin (19/9/2022). 

Berkas diterima secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas perkara pidana terpadu).

Untuk diketahui, aplikasi e-Berdadu telah dilauching Ketua Mahkamah Agung RI saat perayaan HUT Mahkamah Agung ke-77 tanggal 19 Agustus 2022.

"Dua berkas judi itu dengan terdakwa HZ (33) warga Gampong Mesjid Tungkop, Kecamatan Indrajaya dan MR (23) warga Gampong Siblah Coh, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya," kata Ketua MS Sigli, Dr Amir Khalis melalui Panitera Muda Jinayat, Faisal Reza, kepada Serambinews.com, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Polda Aceh Surati Kemenkominfo untuk Blokir Game Chip Higgs Domino

Ia menjelaskan, HZ diduga sebagai agen judi online togel yang ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Pidie, Minggu (21/8/2022) malam. 

Sementara MR diduga sebagai agen Chip Highs Domino ditangkap polisi, Minggu (21/8/2022) bakda magrib.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 16 B chip.

Dikatakan, sesuai surat pelimpahan dan rencana dakwaan yang diunduh di aplikasi e-Berpadu, terdakwa HZ dan MR diduga melakukan tindak pidana perjudian/maisir yang tertuang dalam Pasal 20 Juntho Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Segini Rincian Harga Emas Antam Per Gram Selasa (20/9/2022)

Ancaman hukuman cambuk sebanyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Menurutnya, majelis hakim telah ditetapkan untuk memeriksa perkara judi tersebut. 

Kedua terdakwa akan disidangkan di MS Sigli, Kamis (22/9/2022). 

Faisal menambahkan, pelimpahan perkara jinayat/pidana akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu. 

Hal itu sesuai Ketua Mahkamah Agung RI melaui SK KMA nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, telah menunjuk Mahkamah Syar’iyah Aceh dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya. (*)

Baca juga: Kisah Asmara Pria Arab, Mengaku Sudah Menikahi 53 Wanita Berbeda, Ada yang Bertahan Semalam Saja

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved